telkomsel halo

Batas pemodalan bagi Fintech akan diatur

13:00:13 | 28 Jun 2016
Batas pemodalan bagi Fintech akan diatur
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur batas modal minimal industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) untuk memastikan perlindungan bagi konsumen.

"Kita akan atur sederhana saja karena banyaknya startup company. Kita akan berikan persyaratan modal, tapi sedikit saja," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, kemarin.

Dijelaskannya, fintech bukan merupakan deposit taker atau perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, melainkan menggunakan modal sendiri, sehingga untuk awal tidak perlu dipersyaratkan harus bermodal besar. "Belum tahu batasnya, tetapi tak memberatkan. Konsen kita adalah bagaimana agar tidak merugikan konsumen," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini juga penting adanya keberadaan semacam lembaga kustodi yang menyimpan data digital nasabah, seperti pada asuransi digital di mana polis yang disampaikan ke nasabah tidak dalam bentuk cetak. "Kalau ada sengketa, kita lihat ke kustodinya karena kan dia juga punya yang digital," kata Firdaus.

Selain itu, perlu ditekankan juga bagaimana perjanjian fintech dengan perusahaan asuransi terkait pertanggungjawaban kepada nasabah selaku tertanggung. Hal-hal tersebut, akan menjadi poin-poin yang akan diatur dalam aturan mengenai fintech. (Baca juga: Fintech di Indonesia)

GCG BUMN
Sebelumnya, OJK menyarankan industri keuangan tak melihat pemain fintech sebagai ancaman dan akan membuat aturan main yang lebih jelas agar konsumen dilindungi.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories