telkomsel halo

PM Interkoneksi molor, surat edaran disiapkan

09:02:20 | 01 Aug 2016
PM Interkoneksi molor, surat edaran disiapkan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Regulator  telekomunikasi sepertinya tak bisa menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi sesuai jadwal.

Hal itu terlihat dari belum keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) baru tentang biaya interkoneksi hingga awal Agustus 2016. (baca; Jadwal aturan interkoneksi)

“Untuk Permenkominfo biaya interkoneksi sekarang masuk tahap finalisasi. Kita akan selesaikan dalam waktu dekat, Agustus ini akan disampaikan kepada operator untuk menjadi acuan,” ungkap Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin kepada IndoTelko, Senin (1/8).

Dijelaskannya, perhitungan biaya interkoneksi harus matang dan cermat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Keputusan tarif interkoneksi ini harus dilakukan dengan seksama,  menjaga kepentingan affordability masyarakat namun tetap mampu mendorong sustainability operator dalam membangun jaringan ke seluruh pelosok negeri. Serta tetap menciptakan iklim usaha yang semakin sehat dan bertumbuh,” katanya.

Diakuinya, perhitungan biaya interkoneksi terbaru nanti mungkin tidak bisa menyenangkan semua pihak, tapi inilah yang terbaik bisa diputuskan untuk saat ini.

“Semuanya perlu untuk memperbaiki iklim kompetisi agar semakin sehat. Interkoneksi jangan sampai dijadikan entry barier atau pendapatan operator. Idealnya saling terhubung dan menghubungkan dengan baik. Di lapangan masih banyak isu-isu yang harus terus diselesaikan. Kita perlu dukungan multistakeholder untuk semakin menciptakan iklim usaha yang sehat dan menumbuhkan industri secara keseluruhan,” katanya.

Rencananya, sebelum diputuskan Permenkominfo akan di keluarkan surat edaran menteri terlebih dahulu. “Jalan keluar sementara seperti itu, sambil diproses Permenkominfo Interkoneksi yang baru. Termasuk pengaturan aturan tarif pungut on-net dan off-net , transparansi tarif dan batasan tarif promo serta hal-hal lainnya untuk menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa agar tidak dirugikan,” tutupnya.

Sebelumnya, sejak pertengahan Mei 2016 pemerintah menyatakan telah memfinalisasi revisi perhitungan biaya interkoneksi dengan besaran persentase penurunan di kisaran 20-an persen. Namun, hingga sekarang, Permenkominfo yang dinanti tak kunjung dikeluarkan oleh Menkominfo Rudiantara. (Baca: Meruwat biaya interkoneksi)

Biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Formula perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator. (Baca juga: Operator dan Biaya Interkoneksi)

Saat ini tarif interkoneksi yang diberlakukan di Industri hanya dibawah 20% dari tarif retail lintas operator yang dibayarkan oleh pelanggan. Kisaran biaya interkoneksi Rp 250 terhadap tarif retail lintas operator Rp 1500. Sedangkan formula tarif retail terdiri dari biaya interkoneksi, service activation fee, dan margin. (Baca juga: Penurunan biaya Interkoneksi)

GCG BUMN
Industri telekomunikasi pun selalu terpecah dalam menanggapi perhitungan biaya interkoneksi yakni antara kelompok yang menginginkan penurunan besar dan gradual.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories