telkomsel halo

Tarif mahal untuk panggilan lintas operator hambat kompetisi

09:18:17 | 08 Aug 2016
Tarif mahal untuk panggilan lintas operator hambat kompetisi
Nonot Harsono (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator yang masih menerapkan tarif mahal untuk panggilan lintas jaringan (off nett) dianggap menghambat kompetisi karena tarif interkoneksi sudah diturunkan sebesar 26% secara rerata oleh pemerintah.

“Biaya interkoneksi jika merujuk ke aturan adalah biaya untuk menyambungkan dua jaringan, biasanya ditanggung oleh operator yang meminta interkoneksi. Biaya jaringan itu biasanya terefleksi di tarif panggilan ke sesama pelanggan (On nett). Nah, jika ada penawaran tarif percakapan Off net  kemudian menjadi beberapa kali lipat lebih mahal dibanding tarif On-nett, tentu telah terjadi upaya menghambat dari penyelenggara jaringan,” duga Chairman Mastel Institute Nonot Harsono di Jakarta, Senin (8/8).

Menurutnya, secara kalkulasi tarif percakapan On-nett tidak harus sama dengan Off-nett karena ada perangkat jaringan tambahan yang digunakan dalam komunikasi lintas jaringan atau lintas operator, misalnya media gateway, saluran fiber optik, sewa link, biaya transit, dan lainnya.

“Biaya tambahan itu yang disebut biaya interkoneksi. Seharusnya hanya sebesar setengah dari tarif On-nett yang diberlakukan oleh penyelenggara jaringan tujuan. Jika tarif percakapan On-nett di suatu jaringan adalah Rp 150 per menit, seharusnya Tarif Interkoneksinya adalah Rp 75. Kenapa dibuat Rp 251, atau Rp 204, atau yang lebih tinggi dari itu. Ini tak logis, biaya interkoneksi itu bukan untuk bisnis atau menghambat orang berbisnis,” sungutnya.

Ditambahkannya, hal yang tidak logis lainnya dalam perhitungan biaya interkoneksi adalah pemberlakuan tarif interkoneksi Lokal dan Jarak Jauh. Padahal utk pelanggannya sendiri, para operator i tidak menerapkan pembedaan tarif lokal dan jarak-jauh. Hal ini dibuktikan dengan kampanye "bebas roaming" atau jauh dan dekat sama saja.

“Selain itu, saat menghitung biaya jaringan untuk menentukan harga satuan yang menjadi dasar tarif retail, semua elemen jaringan sudah diperhitungkan. Kenapa dalam penerapannya kemudian dimunculkan lagi istilah lokal dan jarak jauh. Ini harus dikoreksi semua ke depannya,” tutupnya.

Sebelumnya,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)   menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016.

Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler dan telepon tetap itu sekitar 26%. (Baca: Biaya interkoneksi dan dampaknya)

Pemerintah mengestimasi tarif seluler secara rerata akan turun di kisaran 15% sampai 30% sesuai dengan skenario panggilan mulai 1 September 2016. (Baca: Indosat dan XL soal biaya interkoneksi)

Pemain besar seperti Indosat dan XL mengaku penurunan tergantung kepada negosiasi di lapangan karena harus melihat Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari operator dominan dalam hal ini Telkom Group. (Baca: Tri dan biaya interkoneksi)

Sementara pemain seperti Tri Indonesia mengaku telah bersiap dengan strategi harga ritel yang baru menyesuaikan dengan penurunan biaya interkoneksi.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year