Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap laman ektp.cektkp.com.
Dalam portal resminya, Kominfo mengatakan laman tersebut memberikan layanan untuk pengecekan rekam data rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Padahal dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri.
“Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut,” tulis pernyataan tertulis Kominfo seperti dikutip, Minggu (28/8).
Sekadar informasi, kabarnya ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan. Hal ini menjadikan banyak informasi bersiliweran di dunia maya tentang ajakan untuk memeriksa kepastian pencatatan data seperti yang dilakukan situs ektp.cekktp.com. (ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik