JAKARTA (IndoTelko) - Implementasi dari revisi biaya interkoneksi sulit dijalankan sesuai jadwal dari surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pada 2 Agustus lalu yakni di 1 September 2016.
"Hasil pertemuan kami dengan Menkominfo Rudiantara sepertinya sulit dijalankan per 1 September mendatang," ungkap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto kepada IndoTelko, Rabu (31/8).
Mengutip keterangan sang menteri, Wisnu mengatakan hingga 31 Agustus 2016 belum semua operator menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). "DPI ini menjadi syarat adanya negosiasi antar operator. Menteri masih memberikan waktu bagi operator hingga 20 September mendatang untuk menyerahkan DPI. Jadi, 1 September sulit dijalankan biaya interkoneksi baru," katanya.
Wisnu menambahkan, pada pertemuan itu menyatakan ke Rudiantara keberatan dengan penetapan besaran angka interkoneksi baru, misalnya Rp 204 untuk panggilan lokal seluler dari sebelumnya Rp 250. "Kita itu keberatan masalah besaran penetapan. Baiknya diserahkan kepada cost based masing-masing operator," sarannya.
Wisnu memprediksi tak akan ada pengumuman dikeluarkan pemerintah pada Kamis (1/9) terkait pelaksanaan interkoneksi untuk meredam kegaduhan yang telah timbul. "Rasanya tak mungkin ada rilis satu atau dua hari ini yang malah bikin gaduh," tutupnya.
Secara terpisah, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengakui belum semua operator menyerahkan DPI ke regulator. "Kominfo masih menunggu DPI milik operator. Kita tunggu sampai besok siang. Kan jelas di surat edaran itu, bisa dijalankan kalau semua DPI masuk," kata Noor. (
Baca:
Aturan interkoneksi)
Pada kesempatan lain, Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengatakan telah menyerahkan DPI ke regulator pada 15 Agustus lalu. "Kalau dari kacamata kami per 1 September sudah hitungan biaya interkoneksi baru. Justru kalau batal kita pertanyakan. Sampai sekarang belum ada surat dari pemerintah yang menyatakan ditunda atau pembatalan," tukasnya. (
Baca: Penetapan biaya interkoneksi)
Asal tahu saja, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi. (
Baca:
Wajah operator di Interkoneksi)
Revisi biaya interkoneksi ini menjadikan operator dalam posisi terbelah. Telkom Group merasa dirugikan dengan angka perhitungan pemerintah, operator non Telkom sudah tak sabar dengan biaya interkoneksi baru.(dn)