JAKARTA (IndoTelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo menyatakan tetap akan menggunakan biaya interkoneksi versi baru guna karena dinilai pro rakyat.
Biaya interkoneksi versi baru tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016.
Substansi dari SE itu berisi penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26% pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator. Seharusnya, biaya interkoneksi versi di SE berlaku pada 1 September 2016, namun Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) menunda karena belum lengkapnya Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator untuk dievaluasi dan penundaan rapat dengar pendapat antara Menkominfo dengan Komisi I DPR.
“Kami menegaskan kembali bahwa untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, maka Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai dengan SE tersebut di atas. Kami menilai kebijakan yang dituangkan dalam SE tersebut sangat pro rakyat dan akan membawa manfaat yang lebih besar kepada masyarakat,” kata Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli dalam rilisnya, Kamis (1/9) malam.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa interkoneksi adalah kewajiban bagi operator dan tidak sepatutnya diandalkan sebagai sumber pendapatan untuk memperoleh keuntungan. Interkoneksi adalah hak masyarakat untuk bisa menelpon dari operator manapun tanpa hambatan biaya ketersambungan antar operator. Di sini peran regulator melindungi masyarakat melalui evaluasi berkala.
Indosat Ooredoo dan beberapa operator lain telah mematuhi permintaan Pemerintah dalam SE dengan menyampaikan penyesuaian DPI selambat-lambatnya 15 Agustus 2016. Dengan DPI yang sudah disesuaikan, maka kami dapat membuat kesepakatan dengan menggunakan tarif rujukan terbaru dari Kementerian Kominfo.
“Adapun untuk interkoneksi dengan operator yang belum mematuhi ketentuan SE, maka kami akan menyerahkan kepada BRTI sebagai badan yang berwenang menangani persoalan terkait dengan interkoneksi,” katanya.
Diharapkannya dengan penurunan tarif interkoneksi masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga yang lebih terjangkau, layanan yang lebih baik, mendorong industri telekomunikasi menjadi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat. Jika semua itu tercapai, maka pada akhirnya masyarakat akan menikmati jaringan telekomunikasi yang lebih merata sebagai penggerak ekonomi nasional.
Dikatakannya, setiap kali masa evaluasi, Operator dominan sudah lazim berusaha mempertahankan dominasinya dan Regulator sudah lazim pula persuasif menjelaskan pentingnya persaingan yang sehat bagi masyarakat dan memberi toleransi ulur-tarik.
Namun pada waktunya, Regulator harus menegakkan regulasi/aturan main. Penguasaan pasar luar Jawa yang lebih dari 80% oleh satu operator akan cenderung kurang peduli dengan kepentingan pelanggan dan berpotensi menaikkan tarif yang memberatkan masyarakat karena mereka tidak punya pilihan. (
Baca:
Indosat ngotot biaya interkoneksi baru)
“Biaya interkoneksi yang tinggi menghambat operator lain untuk dapat memasuki pasar secara sehat dan memberikan pilihan layanan yang lebih bervariasi kepada pelanggan,”tutupnya. (
Baca:
Biaya interkoneksi ditunda)
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, maka operator dipersilahkan menggunakan acuan biaya interkoneksi versi lama.(ak)