telkomsel halo

FSP BUMN Strategis: Rudiantara langgar komitmen, Kominfo: Mereka salah alamat!

09:13:43 | 21 Sep 2016
FSP BUMN Strategis: Rudiantara langgar komitmen, Kominfo: Mereka salah alamat!
Noor Iza (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Suasana memanas mulai terasa jelang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/9) menuding Menkominfo Rudiantara melanggar komitmen dengan Komisi I DPR karena draft sudah selesai dibahas dan dibawa ke Presiden tanpa adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan parlemen sesuai kesepakatan tanggal 24 Agustus 2016. (Baca: Pernyataan FSP BUMN)

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza angkat suara terkait tudingan tersebut. “Mereka salah alamat menuding Pak Rudi (Menkominfo Rudiantara). Itu konteksnya, Pak Rudi ditanya media, dan jawab sudah di Presiden. Bukan beliau yang bawa. Draft itu dibahasnya dibawah koordinasi Menkoperekonomian. Jadi, kalau mau ada protes, ke Kantor Menkoperekonomian,” tegas Noor dalam percakapan telepon dengan IndoTelko, Selasa (20/9).

Diungkapkannya, dalam rapat terakhir pada 7 September 2016 yang dipimpin Kemenkoperekonomian melibatkan Kementrian BUMN, Kemenkominfo, KemenKumham, Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet.

“Itu yang dihadirkan sehingga pertemuan sudah kolaboratif antar kementerian sehingga siap secara isi ketentuan dan tatacara penyusunan menjadi peraturan pemerintah dan siap diteruskan ke bapak Presiden,” tukasnya.

Ditambahkannya, dalam penyusunan memang tak dilibatkan Telkom Group karena suara dari operator itu sudah diwakilkan oleh Kementrian BUMN. “Pemilik Telkom Group itu kan diwakilkan Kementrian BUMN. Kala ini dibawa dalam koordinasi Kantor Menkoperekonomian, itu artinya antar kementrian. Suara dari Telkom Group itu sudah disalurkan ke KBUMN. Jangan ada lagi yang bilang Telkom Group tak dilibatkan,” tegasnya. (Baca: Telkom Group dan revisi aturan)

Lebih lanjut Noor Iza mengingatkan, Telkom adalah pemilik lisensi Jaringan tetap tertutup (Jartup) dimana secara karakteristik izin harus dibuka dan fair. “Kalau ndak mau network sharing, jaringan Telkom hanya boleh digunakan oleh Telkom sendiri. Sementara izin telkom adalah jaringan tetap tertutup dimana secara karakteristik izin harus dibuka dan fair,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar telah selesainya draft revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator. Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Dalam bocoran yang didapat media, isi draft memang menyatakan perlunya sharing atas infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencakup backbone dan jaringan.  

Sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib) sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business (B2B) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan. (Baca: Numpang Jaringan)

GCG BUMN
Masih dalam dokumen yang beredar, dinyatakan pemerintah menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan dapat menugaskan auditor independen. Pemerintah menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year