telkomsel halo

KPPU bicara soal `restu` bagi perusahaan patungan Indosat-XL

07:00:01 | 24 Okt 2016
KPPU bicara soal
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat suara soal adanya surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut yang disebut-sebut memberikan restu berdirinya perusahaan patungan milik Indosat dan Xl yakni PT One Indonesia Sinergy (OIS).

"Ini harus jelas dulu maksud "merestui" yang diklaim kedua operator. Pertama, soal surat yang disebut keduanya (XL dan Indosat) itu benar ada, tetapi penjelasannya untuk network sharing bukan dipakai kemudian untuk menetapkan harganya," ungkap Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Minggu (23/10).

Ditegaskannya, surat yang dikeluarkan oleh KPPU klasifikasnya surat biasa dimana secara umum tujuannya untuk memberikan pandangan bagi perusahaan yang dibentuk Indosat-XL untuk menjalankan network sharing. "Hal yang pasti, KPPU belum memberikan restu soal Indosat dan XL kemudian bersama menetapkan harga," tegasnya.

Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan terkait pembentukan PT One Indonesia Sinergy (OIS) telah dipanggil KPPU pada Selasa 18 Okt 2016 terkait adanya laporan dari masyarakat soal dugaan kartel dari pembentukan perusahaan patungan itu.

"Kami selalu comply (patuh) terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebelum PT OIS disahkan, XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait yakni BKPM, Kominfo, BRTI, dan termasuk KPPU pada bulan Februari 2016," ungkap VP Corporate Communication XL Turina Farouk

Diungkapkannya, dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU no 5/1999. "KPPU juga mengapresiasi langkah konsultasi yang dilakukan oleh XL & Indosat," katanya. (Baca: Klarifikasi Indosat dan XL)

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala meminta KPPU tak melihat secara sepotong-potong dugaan kartel yang dilakukan Indosat dan XL. (Baca: Heboh surat bersama Indosat-XL)

"Kalau memang mau menyelidiki dugaan kartel itu, seriusi isu surat bersama untuk mekanisme perhitungan interkoneksi dari Indosat-XL pada medio Mei 2015 yang ramai diberitakan media. Kemudian seriusi soal isu penunjukan konsultan oleh induk keduanya (Axiata-Ooredoo) yang disebut-sebut oleh masyarakat yang mengadukan ke KPPU," sarannya. (Baca: Kisruh JV milik Indosat dan XL)

"Ini kan sekarang masyarakat membuat asumsi sendiri dan jika dilihat benang merahnya, kok memang ada ya "kemesraan" antara Indosat-XL. Nah, mumpung KPPU memulai penelitian, bongkar saja isu surat bersama itu. Wong, operator di luar kedua itu malah bilang tak pernah menerbitkan surat bersama kok. KPPU kalau ingin mengulang sejarah "menegur" industri telekomunikasi layaknya kartel SMS atau kepemilikan silang Temasek, ini saatnya," tutupnya. (Baca: Aksi KPPU)

Sekadar mengingatkan, (Baca: Kartel SMS) sepak terjang KPPU memang lumayan dahsyat "meluruskan" jalannya industri telekomunikasi. KPPU pernah membongkar kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat yang berujung dilepasnya saham STT ke Qatar Telecom (sekarang Ooredoo) di Indosat. Lembaga ini juga membongkar kartel SMS yang melibatkan sejumlah operator.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year