telkomsel halo

FMPTI: Indosat-XL tak konsisten soal OIS

15:42:49 | 10 Nov 2016
FMPTI: Indosat-XL tak konsisten soal OIS
Teknisi XL tengah memeriksa jaringan(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) menilai Indosat dan XL tak konsisten dalam penjelasannya terkait perusahaan patungan, PT. One Indonesia Synergy (OIS).

"Keterangan yang disampaikan oleh XL dan Indosat saat dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak konsisten soal OIS," ungkap Sekjen FMPTI Johan Fadli dalam rilisnya, Kamis (10/11).

Johan merujuk kepada pernyataan dikeluarkan XL dan Indosat yang menyebutkan bahwa “PT OIS adalah perusahaan jasa konsultasi network sharing”.

"Pada awal pemeriksaan ditemukan bahwa pembentukan PT OIS bertujuan untuk network sharing agar mencapai efisensi namun pada pemeriksaan selanjutnya XL dan Indosat menyebutkan PT OIS adalah perusahaan jasa konsultasi network sharing. Ini disampaikan oleh investigator KPPU yang dimuat pada media massa," katanya.

Menurutnya, pengertian “konsultasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dipahami sebagai pertukaran pikiran untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Hal ini semakin menguatkan bukti bahwa PT OIS dapat dijadikan sebagai tempat berkonsultasi antara XL dan Indosat, sehingga dapat diduga berpotensi terjadi tindakan persengkongkolan antar kedua belah pihak dalam hal price fixing, alocation market, dan info-info rahasia lainnya serta dapat berpotensi terjadi kartel.

Lebih penting lagi diketahui bahwa PT OIS harus juga dipahami sebagai salah satu bukti telah terjadinya potensi kartel dan trust yang dilakukan oleh XL dan Indosat. "Seharusnya KPPU dapat menyelidiki lebih lanjut terkait bukti-bukti lain yang sebenarnya secara tidak langsung sudah ditunjukkan oleh XL dan Indosat di media massa dalam pembelaan-pembelaan mereka, termasuk skema kerjasama antara XL dan Indosat," sarannya.

Masih menurut Johan, melihat pada uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa telah terjadi potensi dugaan pelanggaran UU Persaingan Usaha yang dilakukan oleh XL dan Indosat dalam pembentukan PT OIS. Permasalahan Trust memang seperti hal yang baru bagi KPPU, namun ini dapat menjadi terobosan bagi KPPU bahwa tindakan trust juga menjadi perhatian penting KPPU selain kartel. "Dan hal ini juga didukung oleh bantuan bukti-bukti yang menurut FMPTI sudah cukup," katanya.

Dikatakannya, FMPTI juga telah menghadirkan pakar hukum dan ekonom yang menjadi relawan dari Universitas Indonesia untuk menjelaskan terkait potensi pelanggaran pembentukan PT OIS.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diperoleh informasi bahwa pembentukan PT OIS tidak hanya berpotensi melanggar pasal 11 dan Pasal 12, tetapi juga berpotensi melanggar pasal 5 tentang pengaturan harga dari UU No 5/99 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama “ dan pasal 9 tentang pengaturan pasar yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

"Dari keterangan yang disampaikan oleh pakar tersebut ternyata sejalan dengan keterangan dan pendapat dari Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf yang menyatakan ada tiga indikasi dugaan kartel yakni price fixing, market allocation, dan output restriction. Selanjutnya KPPU juga menyatakan belum pernah memberikan izin kepada XL dan Indosat dalam rangka pendirian PT OIS. Dengan demikian kami merasakan betul bahwa permasalahan ini adalah sesuatu hal yang harus ditindaklanjuti dengan serius demi kepentingan persaingan usaha di Negara ini," katanya.

Galang dukungan
Sementara Ketua FMPTI Rofiq Setyadi menyatakan tengah menggalang dukungan dari semua pihak untuk membuktikan adanya indikasi persaingan usaha tak sehat yang dilakukan Indosat dan XL.

"Saya mohon dukungan dari semua kalangan tentang laporan kami di KPPU terkaitdugaan kartel dan trust yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan (Indosat dan XL) dengan adanya pembentukan perusahaan gabungan PT OIS yang notabene bergerak dibidang yang sama," katanya.

Mengutip asal 38 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak  Sehat yang menyatakan “Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.”. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan FMPTI adalah tindakan yang berdasar dan patut didukung.

Ditegaskannya, laporan yang dilakukan oleh FMPTI sudah melalui prosedur yang tepat dan sudah dilaporkan dari lama, kronologis laporan yang dilakukan oleh FMPTI dimulai dari bulan Agustus 2016 sebagai laporan pertama, kemudian pada bulan September 2016 dilakukan laporan kedua, dan pada awal bulan Oktober 2016 dalam laporan ketiga, investigator KPPU melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pembentukan PT OIS ini dengan FMPTI.  

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua operator, dan sudah di serahkan kepada lembaga yang berwenang tentu saja disini KPPU sebagai lembaga Negara yang punya wewenang tersebut, Dan kami juga sudah mendorong para ahli yang benar-benar ahli di bidang hukum persaingan usaha, sebagai wujud keseriusan dan komitmen dari pelaporan kami," tukasnya.

Ditambahkannya, FMPTI mengundang semua kelompok masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap pengawasan penyelesaian kasus ini. "Saya mengundang ICW (Indonesian Corruption Wacth) dan LPPMI (Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia) untuk dapat mengambil bagian dalam mengawasi kinerja KPPU agar KPPU dapat bekerja dengan lebih fokus dan baik," katanya.

Diharapkannya, KPPU dapat menindak lanjuti laporan FMPTI karena hal tersebut selaras dengan pernyataan Komisioner KPPU yang menyatakan telah terjadi potensi persaingan usaha tidak sehat. "Kami harap kasus ini dapat naik ke tingkat penyelidikan dengan secepatnya karena kami meyakini kinerja dan kapasitas KPPU dalam menangani perkara ini sehingga KPPU dapat melihat dan memahami bahwa pelanggaran terhadap undang-undang persaingan usaha telah nyata terjadi," katanya.

Direktur Eksekutif LPPMI Kamilov Sagala menambahkan sudah seharusnya ada sinergi antara kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk mendukung KPPU dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di Indonesia. "KPPU dan masyarakat sekarang menghadapi korporasi multinasional. Kita dukung KPPU agar bisa melakukan pengawalan persaingan usaha secara sehat," katanya. (Baca: Polemik OIS)

Sebelumnya, Tim Investigator KPPU akan menyerahkan hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Indosat dan XL terkait pembentukan OIS pada majelis komisi apakah terlapor melanggar UU No.5/1999 atau tidak. (Baca: Penyelidikan Indosat-XL)

GCG BUMN
Indosat dan XL telah bekerjasama di sisi jaringan dengan menerapkan pola Multi Operator Radio Access Network (MORAN) yang diklaim menghasilkan penghematan 30%. Kedua operator ingin meningkatkan kerjasama dengan mengadopsi metode Multi Operator Core Network (MOCN) dapat memberikan efesiensi mencapai 40-50%. Saat ini keduanya tengah menunggu revisi regulasi dari pemerintah agar MOCN bisa diterapkan.(id)  

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year