telkomsel halo

KAPSI ungkap aliran dana asing demi RPP No 52 dan 53 Tahun 2000

07:25:37 | 18 Nov 2016
KAPSI ungkap aliran dana asing demi RPP No 52 dan 53 Tahun 2000
Teknisi tengah memeriksa BTS. Revisi PP No 52 dan 53 tahun 2000 diiringi sejumlah isu panas.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mulai masuk masa konsultasi publik, seiring itu sejumlah isu panas mulai bergulir.

Koordinator Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) Noer Arifien dalam rilisnya menyatakan ada aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP 52 dan 53 ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan penyusunan rancangan revisi kedua PP yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

"Dalam revisi PP 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari dua operator  pada tahun 2015 yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi kedua PP dengan mengubah beberapa pasal terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin," tulisnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurutnya, tentu saja klausul-klausul yang direvisi akan menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan untuk melakukan revisi kedua PP. "Hal ini merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53," ulangnya.

Mengutip rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang diuji publik oleh Kementerian Kominfo melalui website resmi mereka, masih menurut Noer, terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator yang sahamnya dikuasai oleh Asing.

"Yang paling mencolok adalah spectrum sharing antar operator yang dapat menciptakan monopoli yang diawali dengan perjanjian antar dua operator terkait penggunaan frekuensi yang menjurus kepada persekongkolan, dimana dalam perjanjian tersebut juga terdapat pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pangsa pasar yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi, sebab dalam revisi PP 52 dan 53 semua operator diwajibkan network dan spectrum sharing," katanya.

Jika RPP diloloskan, kedua operator tidak wajib serta tidak perlu lagi membangun jaringan terutama di luar Pulau Jawa yang konsumennya tidak sebanyak di Pulau Jawa, karena jika membangun jaringan, keduanya akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian Investasi yang lama, sehingga keduanya cukup mengunakan jaringan dan frekuensi milik Telkom dan Telkomsel yang selama ini terus membangun jaringan sampai ke pelosok Negeri untuk merealisasikan visi besar Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo .

Ditambahkannya, revisi PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dua operator, dimana di balik itu semua ada kepentingan calon investor dua operator tersebut dengan prasyarat, yaitu China Telecom membeli saham kedua operator tersebut jika tidak terdapat kewajiban untuk membangun infrastruktur terutama di luar Pulau Jawa yang membutuhkan investasi besar serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

Diduganya, melalui revisi PP 52 dan 53, adanya aliran dana ratusan miliar untuk mengubah pasal-pasal dan ayat-ayat kepada oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian dengan alasan akan lebih banyak lagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor telekomunikasi, karena PP 52 dan 53 yang saat ini masih berlaku dianggap menghambat dengan adanya kewajiban untuk membangun jaringan di seluruh Indonesia.

Diingatkannya, jika revisi PP 52 dan 53 dilaksanakan, maka Negara dan masyarakat sebagai stakeholder BUMN Telkom dan Telkomsel akan dirugikan ratusan triliun rupiah akibat telah menanggung beban biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh pelosok Negeri. Masyarakat juga akan menanggung kerugian buruknya layanan akibat beban jaringan pasca network dan spectrum sharing diimplementasikan.

"Karena itu Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia yang sudah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian, serta Menteri Kominfo ke KPK bulan lalu terkait adanya dugaan gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53, maka KASPI akan menyampaikan data-data tambahan ke KPK yang akan menguatkan adanya dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah dari perusahaan Asing untuk merevisi PP 52 dan 53, serta memberikan nama-nama oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53," tukasnya.

Asal tahu saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mencoba meredam gejolak perubahan kedua PP dengan melakukan konsultasi publik pada pekan ini.

Namun, ternyata langkah Kominfo belum melapor kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Staf Ahli Menkopolhukam Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Prakoso menilai Kominfo sekadar melakukan formalitas belaka karena uji publik hanya berlangsung dari tanggal 14 November 2016 hingga 20 November 2016.

"Hingga saat ini draft revisi PP 52/53 tahun 2000 belum masuk ke Kantor Kemenkopolhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan kami," papar Prakoso dalam keterangannya, belum lama ini. (Baca: Draft Network Sharing)

Dia menegaskan, dalam nomenklatur kementrian Kabinet Kerja, Kominfo berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam. Dengan demikian harusnya revisi PP 52/53 tahun 2000 dikoordinasikan kepada menteri koordinatornya. (Baca: Ada aksi PengPeng di revisi PP)

GCG BUMN
"Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik," tuturnya dalam penjelasan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year