JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah fokus untuk menggunakan sosialisasi literasi dan konsultasi publik untuk menangani penyebaran hoax.
“Yang dilakukan pemerintah untuk menangani hoax pertama dengan melakukan pendekatan sosialisasi literasi dan hal kedua yaitu konsultasi dengan publik atau stakeholder,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center Gedung Nusantara III DPR/MPR RI Jakarta, seperti dikutip dari laman Kominfo (10/01).
Pilihan langkah itu bukan tanpa alasan. Menurut Menkominfo langkah sosialisasi literasi lebih baik dibandingkan pemutusan akses situs. "Dalam dunia maya tidak boleh gebyah uyah (menganggap semua sama), di mana dalam media sosial terdapat messaging system untuk publik dan pribadi, dan media harus menempatkan Dewan Pers sebagai lokomotif pers," jelasnya.
Pemerintah dalam hal ini membantu pengawasan konten, walaupun belum menjangkau seluruh media, baru kepada media elektronik saja. "Kedepannya pengawasan akan terus diperluas hingga pada independensi pemilik modal media," jelas Menteri Rudiantara.
Pada kesempatan itu Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo mengatakan bahwa media juga harus mendukung keputusan bersama yang sudah disepakati. "Sementara Dewan Pers bertugas mengawasi Pers yang ada di Indonesia, media harus mengurus badan hukumnya, agar mendapat verifikasi dari dewan pers," jelasnya.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari juga mempertegas bahwa masyarakat harus mendapatkan berita yang benar tanpa unsur kebohongan, “Seluruh masyarakat percaya pada media mainstream. Tapi saat ini masyarakat berkurang kepercayaannya kepada media tersebut dan akhirnya mereka menikmati hoax," ujarnya.
Asal tahu saja, pemerintah serius memerangi berita bohong atau hoax di internet dan media sosial pasca insiden beredarnya kabar palsu masuknya jutaan tenaga asing asal Tiongkok.
Sejumlah wacana digulirkan, mulai dari membuat Badan Siber Nasional (Basinas), memblokir adsense bagi portal abal-abal, hingga menyusun tata karma di internet.
Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menyarankan bagi pemilik situs yang diblokir pemerintah untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak terima.
Alasannya, proses hukum dapat menguji indikator yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam memblokir suatu situs. Jika pengelola situs tersebut sudah melapor ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan tapi tidak ditanggapi, maka mereka bisa melapor ke Komnas HAM.(wn)