JAKARTA (IndoTelko) – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan pemakaian verifikasi identitas pemilih secara elektronik atau e-Verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU DKI Jakarta menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ibukota.
Meski nampaknya belum ada kesiapan dari aspek legalitasnya, namun saat ini BPPT telah menyiapkan perangkat dan aplikasi untuk mendeteksi apakah KTP-el pemilih palsu atau tidak.
“Perangkat model e-Verifikasi ini dapat diuji di TPS-TPS rawan, atau TPS yang jumlah pemilih tambahannya terbilang banyak,” ungkap Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, dalam rilisnya, kemarin.
Sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2016 bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan KTP-el, dan dilaksanakan antara jam 12.00 sd 13.00.
"Nah, disinilah potensi adanya KTP-el palsu hasil penggandaan, yang akan digunakan sebagai bukti identitas pemilih tambahan, rawan terjadi," papar Andrari.
Untuk itu, BPPT juga telah menyiapkan aplikasi pembaca KTP-el yang menampilkan foto dalam KTP-el, yang dapat digunakan dari HP berbasis Android yang dapat membaca chip KTP-el melalui media NFC di HP.
"Telah disiapkan juga program aplikasi smartphone NFC untuk membaca data foto elektronik KTP-el. Rata-rata 4 detik utk dapat menampilkan foto yang dibaca dari chip KTP-el," tuturnya.
Andrari juga menyebut bahwa BPPT telah menerapkan e-Verifikasi pemilih, pada Pemilihan Kepala Desa secara elektronik, sejak Tahun 2015. e-Verifikasi pemilih menggunakan KTP-el, diawali pertama kali di Pilkades Boalemo secara serentak di 36 desa,
"Seiring maraknya isu KTP-el palsu jelang Pilkada DKI 2017, kami mengingatkan akan usulan BPPT sejak 2015 bahwa pemilih yang datang ke TPS wajib diverifikasi. Minimal pemilih datang ke TPS membawa KTP el atau identitas yang sah," tutup Andrari.
Susah Dipalsu
Sebelumnya, Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material, Hammam Riza menegaskan KTP-el sudah mengedepankan dua faktor otentikasi, yakni 'who you are' dan 'what you have'.
“Who you are adalah benar bahwa identitas seseorang itu tunggal. Lalu what you have ini merupakan data otentik yang dimiliki oleh seseorang. Dan KTP-el, hampir tidak ada peluang untuk dipalsukan,” tegas Hammam.
Secara teknis, memalsukan KTP-el itu dapat dikatakan hampir mustahil. KTP-el itu rinci Hammam terdiri atas blangko (kartunya) dan chip (yg tidak terlihat oleh mata, karena ditanam di dalam kartu, di dekat foto penduduk).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Perekayasa Biometrik, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Anto Satriyo Nugroho, Kalau KTP-el dikatakan “berhasil dipalsukan” berarti yang dipalsukan bukan hanya blangko nya saja, tapi harus sampai level data di chip”.
“Kalau hanya berhasil memalsukan blangko-nya (misalnya ke percetakan agar secara ilegal dibuatkan kartu dari PVC/bahan kartu yg sepintas mirip KTP-el), hal itu belum bisa diartikan berhasil memalsukan KTP-el,” papar Anto.
Dikatakannya, KTP-el memerlukan alat baca khusus sebagai alat baca, karena pemanfaatan KTP-el sebagai alat otentikasi tidak cukup kalau hanya dengan mata telanjang. Alat baca atau Perangkat Pembaca KTP elektronik, spesifikasinya pun mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No.34 Tahun 2014 (Peraturan Menteri Dalam Negeri No.34 Tahun 2014)
“Jadi saya perlu tegaskan juga, memastikan keaslian KTP-el tidak cukup dengan mata telanjang, tapi harus lewat komunikasi elektronik antara chip KTP-el dengan perangkat pembaca KTP-el (KTP-el reader),” tambahnya.
“Memalsukan KTP elektronik, saya tegaskan kembali sangat sulit, kalau boleh dibilang tidak mungkin, ya tepatnya Mustahil,” pungkas Hammam.(id)