JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memperkirakan proses verifikasi biaya interkoneksi selesai sesuai jadwal yakni akhir Juni 2017.
“Akhir bulan Juni ini akan selesai proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi. Operator sudah dipanggil untuk klarifikasi, sampai sekarang semua sesuai jadwal,” ungkap Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, kemarin.
Secara terpisah, Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli mengakui sudah dipanggil oleh verifikator untuk verifikasi data. “Kalau tidak salah selain kami yang dipanggil Telkom, Telkomsel, dan XL. Tiga besarlah. Sejauh ini tak dipanggil lagi, jadi gak ada masalah,” katanya.
Alex mengharapkan usai verifikasi maka biaya interkoneksi menjadi turun. “Harapannya tentu turun. Tetapi kalau masih dispute kita harapkan pemerintah menjalankan tugasnya yakni memerintah alias menuntaskan masalah ini,” katanya.
Alex menambahkan, Indosat secara perusahaan pun sudah mengantisipasi skenario terburuk yakni tak ada perubahan biaya interkoneksi. “Kalau dalam proyeksi keuangan sih kita bikinnya biaya interkoneksi tak berubah,” tukasnya.
Sementara Wakil Direktur Utama Tri Indonesia M Danny Buldansyah mengatakan biaya interkoneksi memang harus diatur oleh pemerintah sebagai acuan negosiasi antar operator. “Saya kurang setuju kalau ada yang bilang interkoneksi itu sudah kuno dan kita mau packet switched alias IP based,” katanya.
Menurutnya, jika memang akan diberlakukan perhitungan IP Based, maka pemerintah harus memberikan roadmap dan timeline yang jelas eksekusinya agar operator bisa menyiapkan diri. “Kalau tak ada timeline gimana mau eksekusi. Kalau mau IP Based juga belum ada aturan IP Interkoneksi. Dua ini tak dituntaskan namanya ada kevakuman regulasi, bahaya dong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi. (
Baca:
BPKP verifikasi)
Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kominfo.(id)