ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Verifikasi biaya interkoneksi dipastikan molor dari jadwal karena masih ada data-data yang dibutuhkan oleh auditor independen.
“Untuk verifikasi biaya interkoneksi, BPKP sebagai auditor independen yang ditunjuk perlu tambahan waktu kurang lebih satu bulan ke depan,” ungkap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, Kamis (13/7).
Diungkapkannya, saat ini masih dimintakan data-data tambahan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi. Sebelumnya, BRTI memperkirakan proses verifikasi biaya interkoneksi selesai sesuai jadwal yakni akhir Juni 2017. (
Baca:
Jadwal verifikasi interkoneksi)
Sumber IndoTelko yang mengetahui kegiatan audit terhadap hasil perhitungan biaya interkoneksi yang turun 26% untuk 18 skenario panggilan seluler dan telepon tetap itu mengatakan bahan perdebatan adalah masalah besaran Channel Data Rate (CDR).
CDR adalah komponen yang digunakan dalam formula perhitungan untuk mengkonversi besaran biaya layanan data menjadi suara. Satuan CDR yang digunakan dalam versi penurunan 26% adalah 0,1 Mbps. Sementara ada yang mengusulkan di 0,8 Mbps. Makin kecil satuan CDR menjadikan penurunan biaya interkoneksi makin besar karena satuan menit menjadi besar.
Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjuk Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi. (
Baca:
BPKP verifikasi)
Pelaksanaan verifikasi akan dilakukan untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kominfo.(dn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik