JAKARTA (IndoTelko) - Facebook angkat suara terkait kabar akan adanya algoritma khusus untuk menangkal hoax bagi pengguna di Indonesia.
“Tak ada rencana untuk membuat algoritma khusus untuk menangkal hoax di Indonesia," kata pernyataan resmi Facebook, Kamis (3/8).
Dalam pernyataan tertulis itu, Facebook menyatakan memiliki banyak alat dan taktik untuk menekan peredaran berita bohong di platformnya. Hal yang pasti, membuat algoritma khusus untuk Indonesia bukan bagian dari rencana jejaring sosial ini.
"Apa yang kami lakukan antara lain adalah mengambil tindakan untuk melawan akun palsu, mengaplikasikan machine learning untuk membantu menurunkan jumlah spam dan mengurangi posting-an yang merujuk pada halaman web yang berkualitas rendah. Kami juga berupaya memberikan edukasi kepada komunitas kami dalam hal bagaimana mengidentifikasi berita palsu dan memberikan informasi lebih banyak untuk banyak orang," jelas pihak Facebook.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara bertemu dengan perwakilan Faceook pada Rabu (2/8). Salah satu hasil pertemuan itu adalah meminta Facebook meningkatkan partisipasi dalam melawan konten negatif di platformnya.
Dalam kurun waktu 2016 sampai dengan awal Juli 2017, terdapat 402 laporan konten negatif mencakup pornografi, child pornografi, radikalisme, terorisme, akun palsu, fraud, berita hoax hingga ujaran kebencian. Namun dari laporan tersebut baru 50.7% yang direspon oleh pihak Facebook. Hal ini salah satunya disebabkan adanya perbedaan pemahaman antara Facebook dan pemerintah terkait konten negatif. (
Baca:
Facebook dan Kominfo)
KBLI
Hal lain yang dibahas terkait dengan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor digital.
Dalam pertemuan itu, Menkominfo menyampaikan kebijakan baru terkait dengan KBLI. Untuk itu, Facebook diminta melakukan penyesuaian atas KBLI yang selama ini dijadikan dasar beroperasinya Facebook di Indonesia.
Untuk menyediakan layanan di Indonesia, Facebook mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan (consulting management), sedangkan dalam praktiknya, aktifitas Facebook merupakan klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122 : Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial.(id)