JAKARTA (IndoTelko) - Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi Sumber Daya Manusia (SDM) Komunikasi Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengkaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Keahlian Multimedia.
Kapusbang Litprof SDM Komunikasi Gati Gayatri menyebut alasan perbaikan SKKNI Bidang Multimedia karena memang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memasuki gelombang ketiga.
“Teknologi Informasi dan Komunikasi ini perkembangannya memang sangat cepat sekali dan multimedia sebagai bagian dari sistem teknologi tersebut tentu juga harus mengikuti perkembangannya. Dan khususnya untuk SDM yang mengembangkan maupun mengoperasikannya,” tuturnya seperti dikutip dari laman Kominfo (15/11).
Menurutnya, ada hal khusus yang perlu ditanggapi bersama yaitu penyusunan SKKNI bersamaan dengan KKNI.
“Tahun depan kami akan mencoba mempararelkan kedua kegiatan itu. Bahkan mungkin, tiga sekaligus termasuk peta okupasinya. Ini harus kita susun dan lebih baiknya ditulis juga dalam Bahasa Inggris dan mengonline-kan sehingga bisa diakses oleh siapapun dari seluruh dunia,” jelasnya.
Ditambahkannya, depan penyusunan SKKNI berbasis okupasi, sehingga Kementerian Kominfo membutuhkan masukan dari stakeholders mengenai pasar tenaga kerja yang memiliki permintaan paling tinggi.
“Di Multimedia itu ada berapa banyak okupasi yang sudah disusun, okupasi yang mana saja yang belum disusun, dan yang harus segara diantisipasi. Caranya bagaimana? Itu soal lain, tapi nanti akan lebih bagus kalau komunitas industri selaku pemakai utama standar memberikan masukan ke pemerintah, kira-kira okupasi mana yang demandnya paling tinggi di pasar tenaga kerja?” paparnya.
Penyusunan SKKNI berbasis okupasiditujukan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja yang tidak lagi menggunakan basis sistem.
“Ini tentu tidak sertamerta kita terapkan. Ada masa transisi dan selama masa transisi itu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk standar-standarnya, yang merasa SKKNI nya masih curah harus segera dimodifikasi, kita kaji ulang sehingga berbasis okupasi. Dan dalam industri multimedia ini karena basisnya adalah teknologi dan informasi, standarisasi menjadi sangat penting," tambahnya
Diingatkannya, Kominfo menetapkan Indonesia menjadi negara Digital Economy di tahun 2025. “Kita masih punya waktu tujuh tahun untuk bisa menyiapkan. Tidak hanya standar, tetapi juga Lembaga ertifikasi Profesi atau LSP-nya. Dari standar yang kita buat nanti diharapkan industri mau menerapkannya. Namun, kita tidak mungkin memaksakan industri sendiri menerapkan itu kalau stakeholders lain belum menerapkan. Karena standar kompetensi bukan hanya urusan industri tapi juga lembaga pendidikan, pelatihan, dan LSP, termasuk pemerintah sendiri. Dan kalau tidak memberlakukan wajib ya, tidak akan ada artinya dari sisi regulasi dan kebijakan,” terang Gati.
Kepala Seksi Pengembangan Standar Kompetensi Kemenaker Aris Hermanto menjelaskan keluaran SKKNI ini tidak hanya sebatas menjadi standar, tapi harus diturunkan menjadi kurikulum silabus dan modul pendidikan atau pelatihan.
"Disisi lain ini digunakan untuk menguji seseorang, melalui uji kompetensi. Dan terakhir nanti didalam industrinya, ini akan menjadi standar atau prosedur atau SOP didalam pelaksanaan kompetensi dibidang multimedia," jelasnya.
Menurut Aris penyusunan SKKNI dan KKNI harus dilakukan dengan jelas dan seusai dengan kondisi kerja di industri.
“Jadi bayangkan kalau kita menuangkannya saja belum jelas? Bayangkan dari dunia pendidikan, pelatihan, serifikasi bahkan pelaksanaan di tempat kerjanya. Ini nanti akan berbeda-beda,” jelasnya.(wn)