JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan registrasi kartu prabayar yang tepat harus disertai validasi data.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menilai, registrasi prabayar yang benar sangat baik bagi industri telekomunikasi. Dengan registrasi prabayar yang benar operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta sebarannya. Sehingga operator bisa merencanakan belanja modal secara lebih tepat dan mengurangi jumlah pelanggan fiktif.
"Agar registrasi prabayar ini tak disalahgunakan, Ombudsman berencana akan akan meminta validasi baik itu dari Kominfo maupun Kemendagri. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan dalam registrasi prabayar adalah benar serta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan meminta validasi tersebut Ombudsman akan memastikan tak ada pihak yang memanipulasi atau memainkan data kependudukan,”terang Alamsyah.
Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abdul Basith menilai dengan adanya registrasi mampu menggurangi tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech yang kerap menggunkan kartu prabayar. Sejak tahun 2016 YLKI mencatat penipuan dan penyebaran konten negatif yang menggunakan kartu prabayar mengalami kenaikkan sangat signifikan.
“Dengan adanya registrasi prabayar ini konsumen merasa dilindungi oleh negara. Adanya validitas data melalui registrasi prabayar dapat memudahkan aparat kepolisian untuk melacak pelaku tindak pidana penipuan dan penyebaran konten negatif yang. Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, YLKI berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan baik oleh operator maupun regulator,”papar Abdul Basith.
Salahsatu operator yang dinilai YLKI gencar melakukan sosialisasi dan edukasi akan pentingnya registrasi prabayar adalah Telkomsel.
Menurutnya, Telkomsel berani memberikan bonus berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS kepada pelanggannya yang melakukan registrasi sebelum 28 Februari 2017.
“Penawaran yang diberikan oleh Telkomsel tersebut saya nilai sangat efektif meningatkan minat konsumen untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya. Saya berharap operator lain dapat melakukan hal serupa seperti itu,”pinta Abdul Basith.
Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 12/2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk dapat melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 29 Februari 2018.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo menyatakan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya sangatlah tinggi. Data per Kamis (22/2), 255.827.133 pelanggan telah teregistrasi berbasis NIK dan KK.
"Hingga tanggal 28 Februari mendatang, BRTI dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui tv maupun radio dan iklan layanan masyarakat. Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan sms broadcast kepada seluruh pelanggannya. Dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya," katanya.(tp)