telkomsel halo

Kominfo harus usut operator yang manipulasi data pelanggan

10:16:11 | 19 Mar 2018
Kominfo harus usut operator yang manipulasi data pelanggan
JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mendesak Kominfo harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar," katanya dalam keterangan, Senin (19/3).

Disarankannya, ada pembatasan penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.

"Kominfo harus melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator," katanya.

Ditambahkannya, Kominfo juga harus segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara

Percepat
Lebih lanjut dikatakannya, tragedinya penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah, tidak hanya sebatas pada pengusutan dan penindakan terhadap pelaku.

Ombudsman RI memandang kejadian tersebut disebabkan oleh karena Pemerintah kurang bersungguh- sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.

Pemerintah, secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.

"Harus ada upaya mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka," katanya.

Berikutnya, melalui Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.

GCG BUMN
"Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan,"pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year