telkomsel halo

RPP eCommerce masuk tahap finalisasi, ini harapan idEA

10:40:32 | 22 May 2018
RPP eCommerce masuk tahap finalisasi, ini harapan idEA
Ketum idEA Aulia E Marinto.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kabar pemerintah akan memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau eCommerce membuat pelaku usah yang tergabung di Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) angkat suara.

“Pemerintah harus lebih intens mengajak dan melibatkan pelaku industri berdiskusi agar suatu kebijakan dapat menjadi berfungsi sebagai stimulasi pertumbuhan volume bisnis,” saran Ketua Umum idEA Aulia E Marinto kepada IndoTelko, Selasa (22/5).

Diharapkannya, beleid baru nantinya bukan hanya sekedar menjadi “landasan sebuah pungutan baru” . “Harapannya lebih dari itu, mampu menyasar persoalan mendasar yang harus di selesaikan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” katanya.

Ditambahkannya, idEA menghargai RPP sudah tahap final tapi juga khawatir karena sepertinya ingin menyelesaikan banyak tantangan hanya dengan satu regulasi sehingga substansinya menjadi kabur dan khawatir hasilnya menjadi tidak maksimal.

“Ini saya kasih contoh soal produk lokal tidak tumbuh. Persoalannya bukan di produk asing yang banyak masuk, tetapi penanganan produsen pembuatan dan pengembangan produk lokal yang  tidak terdata dan tidak terintegrasi dengan baik dari hulu sampai hilir. Mulai bahan baku, produksi sampai pemasaran dan pendanaan.  Maka pertanyaannya apakah RPP ini akan mampu secara substansi menyelesaikan persoalan produsen produk lokal dan produk lokal itu?” tanyanya.

Finalisasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan  RPP yang ditunggu bertahun-tahun itu sudah masuk tahap finalisasi dan akan mengatur  sejumlah hal krusial terkait e-commerce, termasuk sistem pembayaran, data, dan tarif pajak. (Baca: RPP eCommerce)

Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, mengatakan peraturan tersebut akan memuat mengenai semua transaksi perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik untuk barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

Rosmaya mengungkapkan RPP akan difokuskan untuk bagaimana mengembangkan produk lokal dan melindungi kepentingan data.  

Diungkapkannya, pemerintah saat ini tidak bisa menangkap transaksi elektronik secara keseluruhan. Beberapa penyelenggara jasa juga belum memiliki izin dari instansi berwenang.     

Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1%  menjadi 0,5% untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini.

PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar  dalam setahun. 

Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.

GCG BUMN
Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku eCommerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year