telkomsel halo

Wajarkah WA diintai?

10:25:12 | 19 Jun 2019
Wajarkah WA diintai?
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Rencana adanya patroli siber terhadap berbagai grup di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Para pengguna internet mengkhawatirkan aksi patroli itu bentuk baru pemberangusan berpendapat. Apalagi, aplikasi seperti WA sifatnya privat.

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyatakan berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan," tegasnya kemarin.

Diingatkannya, Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyadapan (intersepsi atau apapun namanya) hanya bisa dilakukan pada orang yang sudah menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan atau bagi yang statusnya terduga korupsi untuk kepentingan penyelidikan. Jadi, tak bisa itu kalau main patroli atau silent reader di grup, nunggu orang salah dilaporin. Jangan jadikan ruang maya sebagai Istana Kaca bagi penguasa," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mendukung rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk berpatroli di grup WhatsApp karena melihat tren penyebaran hoaks beralih dari media sosial ke grup perpesanan instan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menandaskan bahwa pilihannya tinggal privasi atau kemanan negara. 

“Keamanan nasional harus diberikan karena itu tanggung jawab presiden. Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Jadi, kalau nanti tidak dilindungi karena abai, mengutamakan privasi maka itu, nanti Presiden salah loh,” ujar Moeldoko di Gedung DPR. 

Dia menyebut langkah itu merupakan keputusan bersama antara Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Menkominfo, Mendagri, dan Jaksa Agung. Menurut dia, semua sepakat dalam kondisi di mana ada tekanan tinggi yang pada akhirnya akan mengacaukan situasi, langkah itu harus dilakukan. 

"Negara tidak boleh ragu-ragu mengambil keputusan terhadap salah satu media sosial atau Whatsapp dan seterusnya, apa pun itu, yang nyata-nyata akan mengganggu situasi keamanan nasional, harus ada upaya untuk mengurangi tensi itu,” kilahnya.

Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah dalam seri cuitan di akun Twitternya menyayangkan kebijakan pemerintah yang memantau grup-grup WA. 

GCG BUMN
Menurutnya langkah pemerintah mengganggu privasi warganya sebagai bentuk penjajahan. Diingatkannya, jika memang Indonesia menganut sistem demokrasi, tentu tidak ada pihak yang berani melakukan hal itu karena melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year