JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya membuka konsultasi publik untuk aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon selular (Ponsel).
Dalam Siaran Pers No. 144/HM/KOMINFO/08/2019 dinyatakan tengah dibuat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.
RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang perlu diatur suatu regulasi terkait dengan pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
RPM dimaksud mengatur antara lain:
1. Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
2. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
3. Kominfo dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :
a. notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Notifikasi
b. pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; dan
c. pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Hitam.
5. Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi :
a. yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer)
b. bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit dari jenis yang berbeda per orang
c. perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
d. untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau
e. yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Kominfo melakukan konsultasi publik mulai tanggal 2 hingga 6 Agustus 2019.
Pengaturan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika akan ditandatangani pertengahan Agustus 2019.
Menyehatkan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
Menurutnya, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.
"Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel Black Market (BM). Kami merencanakan mengeluarkan permen soal valldasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya." ujar Rudiantara.
Menurutnya, perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.
Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20% hingga 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp 22,5 triliun. Dengan demikian, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.
Tiga Fase
Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Selanjutnya, fase kedua, persiapan.
"Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen. operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019," tutur Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail.
Fase selanjutnya yang dilakukan disebut fase operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat. penyediaan layanan lost and stolen dan sosialisasi laniutan.
Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi tiga kementerian. "Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA," tuturnya.
Investasi Operator
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyatakan, jika operator telekomunikasi menjadi pihak yang akan melakukan validasi, untuk satu operator dengan pengguna besar, kebutuhan dananya diperkirakan bisa mencapai Rp 200 miliar.
Merza menyarankan agar pemerintah jangan memblokir ponsel ilegal yang kini sudah digunakan masyarakat sehari-hari. Aturan itu, sebaiknya digunakan untuk menjegal ponsel ilegal yang belum dikonsumsi atau masih dalam kondisi belum terjual.
Selain itu, aturan itu juga diharapkan tetap mengizinkan turis asing yang membawa ponselnya dan menggunakan kartu SIM lokal. Maklum, ponsel yang digunakan turis umumnya dibeli di luar negeri dan bukan tergolong ponsel yang bisa resmi dijual. “Toh kita kalau ke luar negeri juga kan beli SIM card sana, biar murah,” pungkas Merza.(id)