JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan akan membuat Peraturan Menteri Perdagangan untuk mekanisme perizinan berusaha sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPPMSE) yang baru saja diterbitkan.
"Regulasi ini menitikberatkan pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen diharapkan dapat terus menumbuhkan 'consumers trust' dan 'confidence'," katanya kemarin.
Dikatakannya, tujuan dari regulasi ini untuk menghindari diskriminasi antara pelaku usaha offline dengan online, dan pelaku usaha luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri.
Selanjutnya, mekanisme perizinan berusaha akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan dibuat semudah mungkin, serta tidak memberatkan pelaku usaha.
Ditambahkannya, Kementerian Perdagangan memiliki program-program strategis dalam mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan melalui sistem niaga elektronik. Program tersebut di antaranya pendampingan dan pengembangan manajemen usaha, digital branding dan pemasaran, pelatihan ekspor secara online, serta program fasilitator edukasi niaga-elektronik untuk melatih "local heroes" di daerah agar dapat menularkan pengetahuan niaga-elektronik ke UKM di lingkungan sekitarnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menambahkan, Kemendag terus memberikan dukungan ketersediaan informasi bagi para pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya, seperti informasi mengenai intelijen pasar, promosi dagang, prosedur ekspor dan impor serta berbagai informasi lainnya yang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor.(wn)