JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sejak diluncurkan pada 12 November 2019 lalu, Portal Aduanasn.id telah menjaring 94 aduan dari masyarakat.
“Rincian tersebut terdiri dari 33 aduan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) intoleran, 5 aduan terkait ASN yang anti terhadap ideologi Pancasila, 25 aduan anti NKRI, 13 aduan tentang radikalisme ASN, dan 19 aduan terkait penyebaran hoaks oleh ASN,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, belum lama ini.
Menurutnya, salah satu dampak negatif yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. “ASN, dituntut perannya, tidak hanya mengurusi birokrasi pemerintahan, tapi lebih dari itu, ASN harus bisa menjadi garda terdepan negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta memperkuat NKRI,” jelasnya.
Diingatkannya, kewajiban ASN harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “ASN wajib untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukkan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI,” pungkasnya.
Direktur Pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mukhammad Fahrurozi menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Makna yang terkandung dalam Pancasila yaitu bagaimana hidup kita bermanfaat bagi diri kita sendiri, apakah kita sebagai manusia bermanfaat bagi orang lain, dan apakah kita semua bermanfaat bagi negaranya,” kata Direktur Fahrurozi.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kominfo, Zulfan Lindan menjelaskan bahaya dari radikalisme. “Radikalisme berbahaya karena adanya pemecahbelahan masyarakat, hilangnya rasa gotong royong, munculnya pengkafiran, permusuhan, dan kebencian pada pihak lain, serta politik identitas yang memberi label kontestasi politik dengan jaringan agama,” tandasnya.(wn)