JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penertiban terhadap penjual online yang menawarkan Alat Kesehatan (Alkes) berkualitas rendah di platform marketplace.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi COVID-19,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, belum lama ini.
Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform marketplace. Selama pengawasan dilakukan, Kemendag telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant). Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan UndangUndang Perdagangan No. 7 Tahun 2014,” tambah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Veri mengungkapkan, produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).
“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang online bawang putih (terkait harga) di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 marketplace,” ujar Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial. “Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Dirjen Veri.
Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UndangUndang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” kata Veri.
Selain melakukan pengawasan barang dalam perdagangan daring, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
“Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai,” ujar Veri.
Veri menegaskan, Kemendag melakukan berbagai upaya melindungi konsumen dalam perdagangan online ini, di antaranya melalui penyebarluasan iklan layanan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berbelanja secara daring dan edukasi terkait hak-hak konsumen, seperti melaksanakan gelar wicara dan kegiatan penyelesaian pengaduan.(wn)