telkomsel halo

RUU Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi industri telekomunikasi

10:50:03 | 06 Jun 2020
RUU Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi industri telekomunikasi
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dinilai bisa membawa angin segar bagi sektor telekomunikasi.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengakui Undang-Undang (UU) Telekomunikasi yang saat ini berlaku sudah cukup lama dan perlu direvisi.

“Kalau memang revisi UU Telekomunikasi membutuhkan waktu yang lama, maka RUU Cipta Kerja merupakan salah satu cara untuk mempercepat perbaikan regulasi. Usia UU Telekomunikasi sudah lebih dari 20 tahun, sedangkan spektrum sharing dan network sharing diperlukan untuk mendukung teknologi yang akan masuk ke Indonesia. Penyebabnya adalah untuk implementasi 5G diperlukan alokasi spektrum frekuensi minimal 100 MHz per operator. Kalau tidak sharing maka kita akan kesulitan mengembangkan 5G,” terang Heru dalam keterangan kemarin.

Pada prinsipnya, network sharing dan spectrum sharing bisa dipergunakan di seluruh perangkat telekomunikasi yang ada. Termasuk Internet of Things (IoT). Namun agar network sharing dan spectrum sharing dapat mendukung program strategis nasional dan meningkatkan investasi, Heru melihat sangat tepat jika network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru yang akan masuk ke Indonesia. Seperti 5G.

“Kebutuhan network sharing dan spectrum sharing adalah untuk teknologi baru. Untuk itu network sharing dan spectrum sharing harusnya bisa diimplementasikan di 5G,” ujar Heru.

Menurutnya, dengan network sharing dan spectrum sharing yang diimplementasikan di 5G, bisa mendatangkan investasi baru ke Indonesia dan mendukung program percepatan ekonomi dapat terwujud. Untuk itu perlu ditegaskan dalam RUU Cipta Kerja agar network sharing dan spectrum sharing diterapkan di teknologi baru.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Indra Maulana mengungkapkan saat ini cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia sudah sangat luas dan tersebar hampir di seluruh wilayah dimana masyarakat bermukim.

Dari total luas pemukiman di Indonesia yang mencapai lebih dari 44,6 juta kilometer persegi cakupan sinyal 4G sudah mencapai 43,5 kilometer persegi atau mencapai 97,51% sedangkan cakupan sinyal 3G sudah mencapai 43 kilometer persegi atau mencapai 96,34%. 

Sementara itu, cakupan sinyal 2G sudah mencapai 99% yaitu mencapai 44,23 kilometer persegi.

GCG BUMN
Berdasarkan data tersebut, Heru menilai network sharing dan spectrum sharing idealnya hanya diimplementasikan pada teknologi baru, serta tidak diperlukan lagi untuk teknologi 2G, 3G, dan 4G yang cakupan sinyalnya telah hampir mencapai 100% wilayah tempat masyarakat bermukim. Tujuannya tidak lain adalah guna mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.(tp)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year