JAKARTA (IndoTelko) - RUU Cipta Kerja diyakini akan mumuluskan implementasi 5G dan bisa mendatangkan tambahan investasi bagi negara.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba mengatakan dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7% hingga 6%.
Dengan RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan pekerjaan juga bisa meningkat (2,7-3 juta pertahun). Hal positif lainnya dari RUU Cipta Kerja adalah potensi peningkatan investasi (6,6%-7%) dan peningkatan produktifitas yang diikuti peningkatan upah.
“Jika RUU Cipta Kerja ini tidak dilakukan maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia akan terus berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah. Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” terang Mira dalam sebuah Webinar pekan lalu.
Dalam RUU Cipta Kerja ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1200 pasal yang akan terdampak. Ada 12 UU yang langsung berdampak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya adalah UU Telekomunikasi.
Mira menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital sangatlah penting. Ini disebabkan pemerintah melaksanakan UUD 1945 Pasal 28F sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi. Selain itu pentingnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020 – 2024), mengantisipasi tren pertumbuhan trafik data dan merealisasikan ekonomi digital Indonesia.
“Namun yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktifitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19. Pasca pandemi pun Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan,” ujar Mira.
Diungkapkannya, tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.
Saat ini ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU Telekomunikasi. Beberapa isu tersebut seperti pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan atas penggunaan spektrum frekuensi dalam hal penggunaan tidak optimal sedangkan di sisi lain terdapat kepentingan umum yang lebih besar. Isu lainnya adalah kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antara operator telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu Mira juga melihat belum adanya aturan pengalihan penggunaan spektrum radio dari teknologi tv analog ke tv digital.
“Dengan memperhatikan urgensinya dan mengingat substansi tersebut belum ada dalam UU 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi maka pemerintah memandang perlu memasukan substansi infrastructure sharing dalam RUU Cipta Kerja,” terang Mira.
Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai untuk mengatasi permasalahan di industri telekomunikasi dan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia, solusi yang paling urgen bukanlah RUU Cipta Kerja namun revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 52/53).
Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa proses RUU Cipta Kerja masih Panjang sehingga kita perlu fokus ke revisi PP 52/53. “Kita melihatnya seperti itu. Revisi PP 52/53 sekarang. Jika ada perubahan maka nanti kita bicarakan di Omnibus Law. Omnibus Law ini masih panjang,” tegas Ikhsan.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Indra Maulana mengungkapkan Kominfo sebenarnya pernah mengusulkan revisi PP 52/53 dan dibahas lintas Kementerian, namun belum bisa diselesaikan. Permasalahan network sharing ini meliputi banyak aspek. Tidak hanya bisnis dan teknis saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, melakukan revisi di sisi UU jelas akan memiliki dampak lebih luas dan prinsip dibandingkan dengan revisi PP yang tingkatannya berada di bawah UU. Sebaliknya, revisi PP tidak dapat keluar dari koridor pengaturan yang telah ditetapkan oleh UU diatasnya.
“Kominfo menganggap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini maka pembahasan mengenai revisi PP 52/53 sudah tak diperlukan lagi. RUU Cipta Kerja bahkan lebih hebat dari PP 52/53. Jadi kita fokus di RUU Cipta Kerja saja. Kalau membahas revisi PP 52/53 justru kita malah mundur dan energi terbuang,” terang Indra.
Seperti kita ketahui bersama kerjasama untuk memanfaatkan spektrum frekuensi pernah dilakukan oleh salah satu penyelenggara telekomunikasi. Karena kerjasama tersebut tidak diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya maka salah satu penyelenggara telekomunikasi divonis pidana bersalah dan diharuskan membayar kerugian kepada negara.
Indra meminta agar seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja. Tidak usah membahas lagi PP 52/53. Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telematika di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G.
“Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional,” pungkas Indra.(tp)