JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pembahasan
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tertunda karena adanya pandemi Covid-19.
"Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam video zoom dengan tema "Transforming ASEAN" belum lama ini.
Diharapkannya, tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan agustus. "Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini," katanya.
Menurutnya, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan. "Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut. Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.
"Dengan kecepatan internet yang sudah disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan perdagangan elektronik dengan baik," katanya.
Dikatakannya, masyarakat Indonesia di tengah pandemi, memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau. Jangan, sampai dalam mendapatkan akses komunikasi untuk pergadangan daring masyarakat harus membayar dengan biaya yang cukup mahal. "Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau," tutupnya.(ak)