telkomsel halo

RUU Kamtansiber dan Penyiaran ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020

16:36:45 | 03 Jul 2020
RUU Kamtansiber dan Penyiaran ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020
JAKARTA (IndoTelko) - DPR RI menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.

“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” papar Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Supratman menyampaikan 16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber), RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.

Selanjutnya RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. 

“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) mendesak untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang guna menjaga kedaulatan bangsa di era Revolusi Industri 4.0.

GCG BUMN
Sementara Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih meminta masukan pemerintah dan publik, serta belum ada final draft-nya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories