telkomsel halo

RUU untuk kerjasama eCommerce antar negara ASEAN tengah disusun

05:40:06 | 30 Aug 2021
RUU untuk kerjasama eCommerce antar negara ASEAN tengah disusun
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepakat untuk segera menyelesaikan pengesahan ‘Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC).

Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU AAEC ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna DPR. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah, Rabu (25/8).

“Persetujuan ini sebagai payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antarpemerintah di ASEAN sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Mendag Lutfi mengatakan, urgensi pengesahan persetujuan ini menjadi sangat penting, khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19, karena secara tidak langsung akan mempercepat upaya transformasi perdagangan secara digital lewat perubahan perilaku di tengah pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

“Kami juga berharap agar persetujuan ini dapat meningkatkan kerja sama antara negara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik dalam menciptakan pertumbuhan yang inklusif, memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan di ASEAN. Manfaat tersebut diharapkan juga akan mendorong proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar,” kata Mendag Lutfi.

Selain itu, Mendag Lutfi melihat di masa depan Indonesia akan dapat memanfaatkan Perjanjian AAEC ini dengan baik jika mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Tanah Air lewat menjamurnya perusahaan rintisan, perilaku belanja daring, dan keberadaan unicorn.

“Dengan semakin bertumbuh pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan di Indonesia, Indonesia bahkan menjadi ‘kiblat’ pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN. Hal ini ditunjukkan oleh jumlah penduduk yang besar, pengguna internet yang terus tumbuh, dan nilai investasi yang dilakukan sejumlah perusahaan yang membuat Indonesia memiliki jumlah perusahaan rintisan unicorn terbesar di kawasan ASEAN,” ujar Mendag Lutfi.

Dalam Rapat Kerja ini, perwakilan dari sembilan fraksi memberikan dukungan penuh untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi RUU AAEC. Selain itu, Komisi VI DPR RI menyampaikan perhatian terkait berbagai hal yang sudah dan akan dilakukan Pemerintah untuk memastikan optimalisasi dari persetujuan AAEC, khususnya terkait perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

Pemerintah menjelaskan langkah strategis untuk memitigasi sejumlah tantangan dalam memanfaatkan Persetujuan ini baik dalam bentuk regulasi maupun program pemerintah. Salah satu langkahnya adalah peningkatan infrastruktur teknologi dan informatika.

Selain itu, peningkatan aksesibilitas UKM terkait niaga elektronik melalui sejumlah upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha nasional. Dari sisi kebijakan fiskal dan moneter, langkah yang dapat ditempuh antara lain kebijakan insentif pajak, percepatan perizinan, pinjaman berbunga rendah, dan kemitraan pengembangan bisnis. Upaya pembahasan terkait Persetujuan RUU AAEC telah melalui dua kali Rapat Kerja dengan DPR RI, yaitu pada 18 November 2019 dan 30 Januari 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan dua kali kegiatan forum diskusi terpumpun setelah tertunda 1,5 tahun akibat pandemi Covid-19.

AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017 dan ditandatangani para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

GCG BUMN
AAEC memiliki 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja  sama di sembilan sektor utama untuk mengurangi kesenjangan pembangunan perdagangan melalui sistem elektronik di antara negara ASEAN. Bidang-bidang yang tercakup dalam persetujuan AAEC adalah perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), persaingan usaha; dan keamanan siber.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year