JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan lampu hijau bagi aksi korporasi yang dilakukan PT Hutchison 3 Indonesia (PT. H3I/Tri) dan PT Indosat Tbk (Indosat).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menyatakan berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan Prinsip Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi, sepanjang Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif.
“Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya akan disebut dengan nama Indosat Ooredoo Hutchison (IOH),” paparnya kemarin.
Ditegaskannya, persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo diberikan dengan syarat dan ketentuan yaitu:
a. IOH wajib melakukan penambahan jumlah site baru hingga tahun 2025 dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya;
b. IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025 dengan jumlah desa/kelurahan baru yang terlayani paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan pada proposalnya;
c. IOH meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan; dan
d. IOH wajib mengembalikan sebagian pita frekuensi radio kepada Negara sebesar 5 MHz FDD (2x5 MHz = 10 MHz) di pita frekuensi radio 2,1 GHz. Namun, IOH diberikan masa waktu transisi paling lama 1 (satu) tahun untuk tetap dapat menggunakan pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (2x5 MHz = 10 MHz) di pita frekuensi radio 2,1 GHz tersebut terhitung sejak tanggal Izin Pita Frekuensi Radio hasil penggabungan ditetapkan.
Selain itu, IOH wajib untuk menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Izin Frekuensi Radio hasil penggabungan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk Perizinan Penyelenggaraan dan Perizinan Frekuensi setelah Surat Jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon.
“Persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Hutchison 3 Indonesia kepada Negara, Pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia,” tutupnya.
Asal tahu saja, penggabungan kedua operator seluler ini berdasarkan kesepakatan induk perusahaan masing-masing, yaitu Ooredoo dan CK Hutchison. Transaksi 'perwakinan' ini mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 85 triliun.
Dengan merger ini, Indosat Ooredoo Hutchison akan memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan. Mereka juga akan memanfaatkan operasi multinasional Ooredoo Group dan CK Hutchison yang tersebar di pasar Eropa, Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Pasifik.(wn)