JAKARTA (IndoTelko) – Ditengah kondisi pandemi yang saat ini masih berlangsung di tanah air, kebiasaan masyarakat yang sebelumnya suka menonton film di bioskop sementara waktu harus diganti dengan menonton TV atau film online. Maka dari itu, tidak heran bahwa platform layanan streaming seperti Netflix semakin populer di tengah pandemi.
Namun demikian, masih banyak masyarakat di Indonesia yang menggunakan layanan streaming tidak resmi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asia Video Industry Association’s Coalition Against Piracy (CAP), sebanyak 63% pengguna layanan streaming online di Indonesia lebih suka menonton siaran melalui situs ilegal. Alasan yang paling mendasar dari penggunaan layanan ini adalah karena sifatnya yang gratis, alias tidak berbayar.
Meski pada tahun 2021 pemerintah sudah berupaya menutup kurang lebih sebanyak 224 situs streaming ilegal, namun hal itu tidak menghentikan munculnya situs-situs baru yang menawarkan layanan yang sama. Hal ini dikarenakan permintaan terhadap layanan streaming ilegal saat ini juga masih tinggi di kalangan pengguna internet.
Pasalnya menurut riset kolaborasi terbaru dari perusahaan non-profit Digital Citizens Alliance dan perusahaan anti-pembajakan White Bullet Solutions, situs-situs yang menyediakan layanan streaming gratis tersebut dapat meraih keuntungan dari iklan digital hingga mencapai US$1,3 miliar atau Rp 18,6 triliun per tahun. Maka dari itu, tidak heran para pelaku pembajakan ini terus bermunculan meskipun pemerintah sudah gencar menutup layanan mereka.
“Dari jumlah pemasukannya saja kita sudah bisa menilai bahwa saat ini pasar bagi layanan streaming ilegal masih tinggi dan menguntungkan. Oleh karena itu, langkah konkret pemerintah dalam menutup situs-situs streaming ilegal ini juga harus diimbangi dengan edukasi akan bahaya yang mengintai dari platform tersebut,” kata Presiden Direktur PT ITSEC Asia, Andri Hutama Putra.
Studi dari McAfee di tahun 2020 menunjukkan bahwa 9 dari 10 film yang berada di popularitas top 10 berpotensi tinggi menjadi sasaran kejahatan siber. Situs-situs ilegal yang menyuguhkan film-film populer secara gratis ini biasanya mengandung malware yang disamarkan oleh video bajakan yang dapat diunduh/ditonton secara gratis.
Dengan mengunduh/menonton video ini, perangkat pengguna berpotensi terjangkit malware yang bisa berdampak buruk dalam bentuk berikut: (1) Mencuri informasi kartu kredit pengguna dan menjualnya ke hacker lain; (2) Mencuri data log in di website belanja pengguna dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi; (3) Mencuri data log in di akun bank pengguna dan mencuri uang dari dalamnya; (4) Menggunakan komputer/perangkat pengguna untuk melakukan kejahatan.
“Masyarakat Indonesia harus mulai menyadari akan bahayanya penggunaan situs-situs streaming/menonton ilegal untuk menonton film, bola, dan siaran-siaran lainnya. Selain untuk menghargai karya seni dengan tidak mendukung pembajakan, dampak nyata bagi masyarakat adalah untuk menjaga diri agar terhindar dari kejahatan siber. Akan lebih baik jika masyarakat mau mengeluarkan sedikit uang lebih untuk mendukung kegiatan hiburannya sambil menjaga keamanan data pribadinya, daripada mencari sesuatu hal yang gratis tapi malah justru membahayakan diri kedepannya nanti,” tutup Andri.(wn)