BANDUNG (IndoTelko) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru di tengah tingginya permintaan penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) memanfaatkan ruang laut Indonesia.
Hal ini untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak saling menganggu sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi yang optimal, serta terjaganya keberlanjutan eksosistem laut.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menjelaskan, SKKL adalah infrastruktur strategis untuk konektifitas digital. Misalnya, 99% trafik komunikasi antarbenua dikirimkan melalui jaringan kabel laut. Sementara untuk trafik lokal, kabel laut menjadi salah satu backbone yang diandalkan guna mendukung internet cepat.
Dalam penggelaran SKKL internasional, posisi Indonesia sangat strategis karena menjadi jalur alternatif menghubungkan Asia Tenggara dengan Amerika Serika sebagai pusat internet dunia.
Laut Jawa dan Sulawesi menjadi pilihan favorit bagi SKKL internasional mengingat sekarang memanfaatkan laut China Selatan memiliki resiko tinggi, terutama di sektor keamanan untuk jalur kabel laut internasional.
Ini menjadikan Indonesia berpotensi sebagai salah satu hub internet dunia untuk kawasan Asia selain Singapura atau Hong Kong.
“Kondisi ini menjadikan permintaan pemanfaatan ruang laut untuk SKKL lumayan tinggi. Arahan dari Menteri Trenggono adalah harus tertib dan terkontrol guna menghindari timbulnya konflik pemanfaatan ruang di laut, serta harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru,” kata Doni dalam Forum Group Discussion (FGD) mengupas isu-isu terkini terkait pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/6).
Dalam FGD tersebut dibahas pula isu-isu yang berkaitan dengan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, seperti koridor kabel yang belum menyediakan jalur pada area-area tertentu khususnya di wilayah Timur Indonesia, pengaturan landing station untuk SKKL asing, mekanisme crossing antar SKKL, SKKL dengan kabel listrik, dan SKKL yang berdekatan, serta wacana adanya landing station bersama untuk penghematan pemanfaatan ruang.
Pemasangan kabel dan pipa bawah laut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. Pada kepmen tersebut untuk SKKL ditetapkan 217 alur/ koridor kabel bawah laut, 209 Beach Manhole (BMH) dan 4 lokasi landing stations sebagai titik masuk dan/ atau keluarnya SKKL dari luar negeri atau menuju ke luar negeri.
“Kehadiran Kepmen KP 14/2021 ini banyak diapresiasi positif oleh pemrakarsa karena memberikan kepastian hukum untuk koridor yang dilalui dalam menggelar kabel. Proses bisnis sekarang lebih tertib, cepat, dan efisien. Lebih luasnya, kita bisa mendapatkan manfaat ekonomi, menjaga ekosistem serta kedaulatan laut dan digital secara bersamaan,” katanya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengungkapkan sejak terbitnya Kepmen KP 14/2021 setahun lalu, sudah 13 pemasangan kabel dan pipa yang mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dengan rincian delapan untuk SKKL, tiga untuk pipa, dan dua kabel listrik.
"Dan yang saat ini masih proses di OSS ada tiga pengajuan untuk kabel telekomunikasi, dua untuk pipa bawah laut. Sedangkan yang menunjukkan keinginan memasang lebih banyak lagi, utamanya di kabel telekomunikasi, lebih dari 10," ungkapnya.
Koordinator Bidang Penataan Ruang dan Zonasi Kemenko Marves Yogi Yanuar mengatakan, pelaku usaha yang mengikuti aturan main sesuai koridor yang telah ditetapkan dalam regulasi, berarti peduli dengan keamanan aset yang dimilikinya. Sebab pemerintah dalam menetapkan landing station kabel maupun koridor pipa sudah mempertimbangkan pemanfaatan ruang laut secara keseluruhan.
Sementara itu, Kadis Nautika Pushidrosal Kolonel Laut Sinung Budi Prasojo menerangkan, sebagai bagian dari Tim Nasional Penataan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut memastikan pemasangan kabel dan pipa berjalan sesuai aturan karena kaitannya tidak hanya tentang ekonomi tapi juga kedaulautan negara.
"Kita punya kedaulatan penuh di laut yang sudah terpampang di Kepmen KP 14 tersebut," tukasnya.(ak)