telkomsel halo

Jelang pemanggilan kembali Plate, Kejagung periksa 7 saksi terkait kasus BAKTI

15:19:00 | 14 Mar 2023
Jelang pemanggilan kembali Plate, Kejagung periksa 7 saksi terkait kasus BAKTI
JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan kepada 7 orang sebagai saksi pada Senin(13/3) diantaranya saksi LDS sebagai Direktur Utama Koperasi Karyawan Aplikanusa Lintasarta, GGS sebagai Direktur pada PT Kharisma Nur Ramadhan, S sebagai Karyawan pada PT Sinarmonas Industries, EH sebagai Pegawai BAKTI Kominfo, SA sebagai Karyawan pada PT Moratelematika Indonesia, ARS sebagai Account CFO pada PT Huawei Tech Investment, I sebagai Pemilik Mata Uang Money Exchange.

"Pemeriksaan kepada lima orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjelaskan ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemanggilan tersebut menjelang dipanggilnya kembali Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung pada Rabu (15/3). Plate telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) lalu.

Plate akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

Tak hanya itu, Kejagung juga akan mengklarifikasi perihal adik kandung Plate yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya.

Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius telah mengembalikan uang didapatnya dari fasilitas BAKTI.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah 3T.

GCG BUMN
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year