JAKARTA (IndoTelko) - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) menyarankan peran direktur utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) tidak dikebiri dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Rencana revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI bisa mengebiri peran Badan Layanan Umum (BLU) itu," papar Direktur Eksekutif LPPMII Kamilov Sagala, kemarin.
Diungkapkannya dalam dokumen rancangan peraturan menteri terutama pasal 1 ayat 2 dan 4 menyatakan Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis. Selanjutnya ketentuan mengenai pembinaan teknis ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Ini rada aneh, tanggung jawab "melalui" dirjen PPI sebagai pembina teknis, sedangkan pembinaan teknis ditetapkan menkominfo. Disini ada dualisme tanggung jawab bisa bersifat teknis dan kebijakan. Seorang dirut bakti harus tegas jalur komandonya. Sebaiknya untuk dirjen konsultasi teknis saja dan untuk menkominfo putusan komando dar dirut bakti, sehingga tidak ada dua matahari kembar,"ulasnya.
Kamilov juga menyoroti di rancangan peraturan menteri untuk pasal 43 dimana Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
"Ini namanya dipreteli laporan komando dirut bakti karena dirut bisa dianggap "disuruh" dirjen PPI. Seharusnya tetap laporan langsung ke Kominfo dan laporan ke Dirjen PPI itu satu bagian dari menteri sehingga ada wibawanya dirut BAKTI. Masa yang angkat dan berhentikan menteri, tapi malah buat laporan ke dirjen PPI," sindirnya.
Untuk diketahui, saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mencari calon Direktur Utama BAKTI melalui seleksi terbuka.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik