telkomsel halo

PPN dari aktifiitas digital sudah ditarik Rp14,57 triliun

08:28:14 | 14 Sep 2023
PPN dari aktifiitas digital sudah ditarik Rp14,57 triliun
JAKARTA (IndoTelko) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023.

Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian pada 2021 sebesar 3,90 triliun rupiah. Pada 2022, setoran mencapai 5,51 triliun rupiah, sementara sepanjang 2023 sebesar 4,43 triliun rupiah.

Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu yakni 158 pelaku usaha.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Rabu (13/9).

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

GCG BUMN
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year