telkomsel halo

Hati-hati penawaran investasi kripto via medsos

05:15:00 | 22 Jul 2024
Hati-hati penawaran investasi kripto via medsos
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.

"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan.

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia.

Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan bahwa investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi. Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri," kata Iqbal.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," jelas Wan Iqbal.

Menurut Iqbal, kepercayaan yang meningkat ini tidak hanya akan menarik lebih banyak investor domestik untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto Indonesia. Dengan demikian, perusahaan kripto lokal dapat memperoleh peluang bisnis baru dan memperluas pangsa pasar mereka.

"Dengan regulasi yang jelas dan ketat, perusahaan kripto dalam negeri dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan produk serta layanan yang lebih baik dan kepercayaan dari masyarakat," tambahnya.

Pemblokiran akun perusahaan kripto asing yang tidak berizin juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh entitas-entitas tersebut. Ini akan memberikan ruang bagi startup kripto Indonesia untuk berkembang dan menawarkan solusi serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.

"Selain itu, langkah ini dapat mendorong kolaborasi antara perusahaan kripto lokal dan institusi keuangan lainnya, yang pada akhirnya dapat memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia," tutur Iqbal.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang mendukung, industri kripto dalam negeri memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang.

"Kami di Tokocrypto yakin bahwa dengan menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya, industri kripto Indonesia akan dapat bersaing di tingkat global dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," pungkas Iqbal.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
GoTo ubah susunan direksi