telkomsel halo

Revisi PP PSTE berikan karpet merah bagi pemain asing?

09:20:34 | 31 Okt 2018
Revisi PP PSTE berikan karpet merah bagi pemain asing?
JAKARTA (IndoTelko)  - Rencana pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP PSTE dinilai hanya menguntungkan pemain asing dan menjadikan pemain lokal sebagai kaum paria di negeri sendiri. 

Demikian prediksi dari Kaukus Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) , Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) , Asosiasi Big Data & AI (ABDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) seandainya draft revisi PP PSTE akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kami melihat setiap aturan itu harusnya menegakkan kedaulatan negara, memajukan bangsa, menjamin keamanan warga negaranya, serta menciptakan fair playing field. Roh ini rasanya belum terwakili dalam semangat revisi PP PSTE" ujar Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) yang menjadi juru bicara dari kaukus, Alex Budiyanto dalam keterangan (31/10). 

Menurutnya, dari sisi penyusunan draft, ada potensi cacat administrasi karena tak transparan serta tak dilibatkannya pemain lokal dalam penyusunannya.

"Tak ada anggota kami yang dilibatkan. ACCI tahu ada rencana perubahan ini per bulan April 2018 dan kami mendapatkannya sudah berupa draft di akhir April 2018. Kemudian kami memberikan tanggapan pada 7 Mei 2018 dan tidak ada respon/balasan balik atas tanggapan kami tersebut," katanya.

Diakuinya, setelah itu memang diajak ke beberapa kegiatan sosialisasi tapi esensi permintaan dari ACCI tentang penempatan data klasifikasi tinggi wajib di wilayah Indonesia tapi bisa mempunyai duplikasi di luar wilayah Indonesia itu, tidak pernah tahu di akomodasi atau tidak, padahal hal ini sudah menjadi titik temu, bisa diterima dan telah diputuskan bersama dengan para cloud service provider anggota ACCI yang terdiri dari local provider dan global provider.

Mengutip pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat, baik orang perseorangan atau kelompok yang berkepentingan atas substansi seperti ormas, kelompok profesi, serta LSM diberi hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan.

"Saya sudah konfirmasi ke seluruh anggota IDPRO, kami memang belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Perubahan PP 82/2012," tegas Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli .

Menurutnya, adanya keinginan mengubah regulasi karena tekanan pihak asing itu harusnya membuat semua elemen bangsa tergugah untuk melawan.

"Rasa kebangsaan kita sekarang justru tergugah. Kita, kalau punya pride, mestinya tidak suka ditekan. Hal yang kami rasakan saat ini, cara dan alasan pemerintah tersebut tidak menginspirasi dan tidak menampakkan percaya diri, sehingga malah menjadi rem bagi laju pertumbuhan industri dan ekonomi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri," tegasnya.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Henri Kasyfi Soemartono menegaskan adanya lokalisasi data secara menyeluruh di Indonesia adalah hal yang penting. 

Dikatakannya, APJII akan terus berusaha untuk merangkul Global Players agar menempatkan datanya di Indonesia. 

"Ini bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan tercapainya efisiensi penggunaan Bandwidth. Sejauh ini dengan ada PP PSTE sudah mulai ada kesadaran pemain asing bekerjasama dengan anggota APJII untuk menempatkan kontennya di Indonesia dan sekarang terhubung langsung ke IIX Internet Exchange APJII. Masa kita sekarang malah biarkan potensi pendapatan melayang," sindirnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Big Data & AI (ABDI), Rudi Rusdiah menambahkan terkait Data Governance (Tata Kelola) ada dua hal penting yang harus diperhatikan adalah kedaulatan data (lokalisasi) terutama data masyarakat dan transaksi di NKRI dimana akuntabilitas terhadap data oleh penegak hukum dan pelaku usaha serta regulator akan lebih besar jika primary data berada di data centre Indonesia. 

Hal lain juga terkait dengan perlindungan data masyarakat, konsumen dan institusi maka sebaiknya minimal data primary berada di data center di Indonesia. 

Jika sifatnya terkait infrastruktur kritis dan data strategis maka data sekunder (backupnya) pun harus ada di data center di wilayah Indonesia.

Kaukus yang digagas bersama ini berharap PP PSTE dapat ini dikaji ulang terlebih dahulu dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan industri lokal supaya bisa memberikan manfaat bagi negara dan menciptakan iklim industri yang sehat.

Alex berpesan jangan sampai karena perubahan PP PSTE ini menyebabkan pelaku industri lokal mati dan infrastruktur data dan teknologi beralih semua ke luar negeri atau penyedia layanan cloud computing asing. 

GCG BUMN
“Kami sangat menyambut baik investor asing ataupun pemain asing yang menjual produk/layanannya di Indonesia, tapi regulasi harus mengatur supaya level kompetisinya sama, dan mereka juga berkontribusi bagi bangsa dan negara ini dengan membayar pajak serta mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Bagi investasi asing yang mau masuk Indonesia tapi sudah ada pemain lokalnya, pemerintah jangan lagi memberikan tax holiday, karena itu akan membuat kompetisi yang tidak sehat karena otomatis yang lokal akan kalah bersaing karena tidak mendapatkan keringanan pajak,” pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories