Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan teguran keras operator terkait tidak maksimalnya implementasi registrasi prabayar.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menyatakan selain memberikan teguran keras, regulator akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar.
“Kami masih menemukan ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi seluler terhadap Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1), (2), (5) berupa terjadinya aktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar,” ungkapnya dalam situs resmi Kemenkominfo.
Menurutnya, akibat ketidakpatuhan itu telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan ekses negatif diantaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, terror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.
Sebelumnya, regulator mengeluarkan Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan. (
Baca juga:
Registrasi Prabayar belum maksimal)
BRTI dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) juga telah menyepakati tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik