JAKARTA (IndoTelko) – Tata ulang registrasi prabayar yang akan digulirkan pada 15 Desember 2015 diprediksi bisa menekan jumlah SIM Card yang beredar karena aktivasi makin ketat.
“Secara teori, peredaran SIM Card akan berkurang. Tak ada lagi yang bisa aktivasi kartu sebelum diterima pelanggan. Wong, retail outlet diperketat dan wajib lakukan registrasi,”ungkap Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini, kemarin.
Menurutnya, dalam fase pertama tata ulang registrasi ini yang disasar adalah pelanggan baru bukan eksisting. “Paling nanti orang kaget pas mau beli kartu tak bawa KTP, terus balik lagi. Kalau proses registrasi selagi ada sinyal tak masalah. Kita sudah siapkan sistemnya dan ada 250 ribu retail outlet milik XL sudah terdaftar siap mendukung,” jelasnya.
Ditambahkannya, operator dan retail outlet hanya melakukan registrasi pelanggan bukan validasi. “Kalau mau verifikasi, data pembanding kemana? Kita sih siap saja, kan bagus untuk layanan yang butuh Know Your Customer (KYC). Idealnya kita bisa akses data kependudukan,” ulasnya.
Diprediksinya, penertiban registrasi ini akan membuat “penderitaan” bagi retailer dan operator sekitar dua tahun. “Kalau belajar di India, itu dua tahun baru pasar bisa paham registrasi yang benar. Kunci suksesnya edukasi dan penegakkan hukum yang benar,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu prabayar hanya dilakukan di gerai- gerai penjualan mulai 15 Desember 2015. Para penjual kartu prabayar akan mendapat nomor identitas untuk menjamin registrasi hanya bisa di gerai, tidak bisa oleh pelanggan sendiri.
Nantinya, Nomor identitas penjual harus disertakan saat proses registrasi kartu perdana sehingga mau tidak mau pembeli harus menginformasikan data diri kepada penjual agar nomor telepon kartu perdananya aktif. Cara itu diyakini bisa meningkatkan keterlacakan pemilik kartu jika suatu saat ada penyalahgunaan.(
Baca juga:
Tata ulang Registrasi Prabayar)
Nomor identitas itu nantinya akan mirip nomor KTP, yakni terdapat komponen nomor yang menandakan lokasi penjual, antara lain informasi provinsi, kabupaten, dan kecamatan tempat ia beroperasi. Sistem dirancang agar registrasi gagal jika tidak menyertakan nomor identitas penjual sehingga menjamin pelanggan tak bisa mendaftar sendiri.
Komponen data diri masih sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yaitu nomor telepon kartu prabayar serta identitas tercantum di kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/kartu pelajar, berupa nomor, nama, tempat/tanggal lahir, dan alamat.(dn)