telkomsel halo

Registrasi Prabayar Diperketat, Ini Kendala di Lapangan

08:22:26 | 28 Dec 2015
Registrasi Prabayar Diperketat, Ini Kendala di Lapangan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Diperketatnya aktivasi kartu prabayar dengan mewajibkan retailer atau penjual mencantumkan identitas mulai 15 Desember lalu ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan.

Banyak kendala ditemui di lapangan oleh tim pemantau dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), terutama di sisi retailer yang belum terbiasa dengan prosedur baru yakni mendaftarkan identitas dari penjual (idretailer). (Baca juga: Registrasi Prabayar Diperketat)

“Prosedur baru ini wajar saja tidak berjalan sempurna dalam pelaksanaannya. Masih ada kelemahan di sisi retailer karena belum terbiasa. Kami di BRTI tetap melakukan monitoring secara berkala dengan harapan satu hingga dua bulan ke depan semua dapat dilaksanakan sesuai mekanisme registrasi yang ditetapkan,” ungkap Anggota Komisioner BRTI I Ketut Prihadi kepada IndoTelko, kemarin.

Diungkapkannya, selama masa transisi masih ada kartu perdana versi lama yang dijual di pasar dengan keterbatasan memori sehingga tak bisa memuat data sesuai prosedur baru dimana harus ada pencantuman idretailer.

“Untuk temuan kelemahan ini kami akan undang lagi operator mendiskusikan hal ini. Kami tetap ingin tegakkan aturan prabayar dimana tujuan ke depan nantinya registrasi hanya dapat dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelanggan,” tegasnya.

Menurutnya, solusi untuk kartu versi lama yang kadung  beredar di pasar tidak ditarik tetapi akan diatasi dengan modifikasi software aplikasinya. “Kalau masalahnya kartu lama tidak punya kemampuan untuk mengirimkan ID karena field-nya tidak ada dlm aplikasi, bisa diatasi juga dengan cara lain. Kita akan monitor dan evaluasi secara berkala nanti progress dari operator,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo bersama operator yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepakat menjalankan registrasi lebih ketat untuk kartu perdana prabayar mulai 15 Desember 2015.

Sanksi yang akan diberikan bagi operator yang tak menjalankan registrasi prabayar dengan benar adalah dikuranginya penjatahan blok nomor.

Sekadar diketahui, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia  pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid. (Baca juga: Verifikasi kartu prabayar)

GCG BUMN
Indonesia salah satu negara yang memiliki SIM card aktif melewati populasi penduduk. Setidaknya ada 270 juta nomor yang aktif dengan 370 juta kartu beredar.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT