telkomsel halo

Duuh, Trikomsel Berstatus PKPU

14:05:38 | 04 Jan 2016
Duuh, Trikomsel Berstatus PKPU
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) mendapatkan kado awal tahun yang pahit.

Emiten dengan kode saham TRIO ini akhirnya berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS).

Ketua majelis Djamalludin Samosir menyatakan mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menetapkan termohon (Trikomsel) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis manilai permohonan PKPU yang diajukan Gapura Artha Semesta itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Trikomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU," katanya, di Jakarta, Senin (4/1).

Trikomsel memiliki utang kepada GAS sebesar Rp 619,87 juta pada 18 Mei 2015. Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan keduanya. Adapun per Desember 2015 utang Trikomsel mencapai Rp 1,53 miliar. Jumlah tersebut secara keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti.

Trikomsel juga terbukti memiliki utang kepada beberapa perusahaan perbankan lainnya yakni, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.  

Dalam kurun waktu 45 hari dalam status PKPU, Trikomsel diharuskan untuk membuat suatu proposal perdamaian yang menarik kepada seluruh krediturnya agar terwujud suatu perdamaian.

Jika perdamaian tersebut tak terwujud, Trikomsel berpotensi jatuh pailit dan aset-asetnya akan dilelang untuk membayar utang-utang perusahaan.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo dalam Keterbukaan Informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/12/15) mengakui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 untuk menghadap perkara permohonan PKPU Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Trikomsel juga gagal membayar bunga pinjaman Senior Note tahun 2016 senilai S$ 115 juta yang jatuh tempo pada 10 November 2015 dan kemungkinan besar tidak membayar bunga Senior Note tahun 2017 senilai S$100 juta yang akan jatuh tempo pada Desember 2015. (Baca juga: Trikomsel terbelit utang)

GCG BUMN
Alhasil, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Trikomsel menjadi idSD dari idCCC dan mempertahankan peringkat idCCC untuk Obligasi Wajib Konversi (OWK) I Tahun 2012 milik emiten tersebut.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year