JAKARTA (IndoTelko) – Apes nian nasib PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Pasca berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), emiten dengan kode saham TRIO ini mendapatkan suspensi perdagangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). (
Baca juga: Trikomsel Berstatus PKPU)
“Suspensi ini mengikuti adanya keterbukaan informasi PKPU,” kata Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI Kristian S. Manullang dan Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/1).
Menurutnya, untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara efek perseroan di seluruh pasar.
"Penghentian ini berlaku mulai sesi pertama perdagangan efek pada Rabu, 6 Januari hingga adanya pengumuman lebih lanjut," katanya.
BEI menyarankan kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Trikomsel.(wn)