JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyempurnakan petajalan (roadmap) e-government 2016-2019 yang menyerap semua kepentingan dan inisiatif kementerian dan lembaga terkait.
Penyempurnaan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi kedua kementerian di Gedung Kemkominfo, 19 Januari 2016.
Petajalan e-government kali ini sudah mengacu kepada nilai-nilai strategis dari: Nawacita, fokus pembangunan pemerintah saat ini, konsep dari tim rumah transisi, dan prioritas-prioritas Presiden.
Mengingat untuk menyelesaikan atau mengimplementasikan suatu petajalan e-government yang menyeluruh, yaitu yang berwujud “digital society” suatu negara akan membutuhkan 15 sampai 20 tahun, maka fokus e-government saat ini adalah program jangka pendek yaitu target 2016-2019.
Dalam program jangka pendek tahun 2016 ini juga akan ditentukan program “quick wins”, dengan beberapa kebutuhan mendesak dari Presiden akan menjadi beberapa targetnya.
Kebutuhan tersebut misalnya adalah:
1. Aplikasi yang dapat memberikan informasi “real time” status penyerapan anggaran dari masing masing instansi dan progress pelaksanaan program- program prioritas masing-masing kementerian dan lembaga
2. Implementasi e-office pada level pimpinan antar-instansi yang real time dan nir-kertas (paperless) dimulai dengan disposisi dan status follow up disposisi menteri kepada jajaran di bawahnya, persuratan, pre-MOM (minutes of meeting) atau just in time MOM (MOM yang langsung dapat di-sebarkan kepada semua peserta pertemuan begiitu selesai), dan lainnya.
E-government Indonesia akan disusun dalam model citizen-centric application agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya secara massif.
E-government juga diupayakan menjadi salah satu dari program prioritas nasional. Program ini sangat krusial sehingga diperlukan payung hukum yang memadai untuk menjalankan inisiatif-inisiatif yang tertampung di dalamnya.
Agar tidak memakan waktu untuk mendapatkan payung hukum, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Presiden tentang strategi nasional untuk e-government, di mana setiap tahunnya akan dikeluarkan Instruksi Presiden untuk mengatur jalannya petajalan, dan kemudian detail rencana aksi dapat disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
“E-government perlu menginventarisasi sumber daya nasional yang sudah ada dari masing-masing sektor sekaligus penanggungjawab masing-masing sumber daya tersebut, untuk disusun menjadi sebuah bank data,” kata Yuddy Chrisnandi.
“Petajalan yang ada sekarang ini harus dibuatkan detail rencana kerja dalam rangka menyelesaikan quick wins di pertengahan tahun. Untuk merencanakan itu kita juga harus memanfaatkan infrastruktur dan aplikasi yang sudah ada,” tambah Rudiantara.
Dikatakan Pria yang akrab disapa RA ini, dalam membuat rencana kerja dan implementasi adalah: Pertama, menggunakan aplikasi-aplikasi yang sudah ada di kementerian, lembaga, atau masyarakat. Apa yang sudah ada bisa disempurnakan sehingga tidak lagi reinvent the wheels.
Kedua, harus berprinsip efisiensi melalui infrastructure sharing. Ketiga, semaksimal mungkin implementasi mulai dari daerah terluar Indonesia sesuai dengan semangat Nawacita.
“Faktor kunci keberhasilan e-government Indonesia juga sangat bergantung kepada kepemimpinan digital (digital leadership)yang kuat seperti yang sudah dimiliki oleh Presiden Joko Widodo, perubahan pola pikir dan budaya kerja, partisipasi aktif publik, penyediaan infrastruktur TIK dasar, dan sumber daya manusia TIK yang kompeten,” ulas Ketua Watniknas, Ilham Habibie.(id)