JAKARTA (IndoTelko) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan razia terhadap armada on demand service di sektor transportasi yang menggunakan moda roda empat atau taksi online.
Dari hasil razia tersebut didapat kenyataan masih banyaknya armada taksi online yang belum melengkai perizinan atau uji KIR.
“Banyak armada taksi online itu yang enggan menjalankan KIR,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi di Jakarta, Senin (1/8).
Menurutnya, karena armada yang digunakan kebanyakan adalah milik pribadi umumnya enggan diberikan stiker uji KIR. “Soalnya kalau ada stiker itu kan jadi turun harga jual kembali mobilnya. Padahal identitas stiker itu wajib sebagai angkutan umum sewa. Mereka ini sudah dapat keistimewaan dengan boleh pelat hitam,” tegasnya.
Diungkapkannya, razia terhadap armada taksi online akan terus dilakukan, dan jika sudah mencapai tiga kali ditemukan kesalahan yang sama, Dishub DKI Jakarta akan mengirim surat ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup aplikasinya.
Sebelumnya, dalam penertiban akhir pekan lalu, tertangkap 11 armada taksi online yang tak memiliki izin atau uji kir.
Dishub DKI mengaku sudah mengundang sekitar 5 ribu armada taksi online untuk uji kir, tetapi hanya sebagian yang memenuhi atau tepatnya 1.521 unit.
Pemerintah pada 31 Mei 2016 silam memutuskan untuk memberikan kompensasi terhadap perusahaan aplikasi hingga 31 Mei 2017 mengingat jumlah kendaraan mitra yang lolos uji KIR pada saat itu baru 10%. Pemerintah pada saat itu memperbolehkan kendaraan yang telah memiliki izin sebagai angkutan umum untuk beroperasi. Sementara itu, pemerintah meminta kendaraan yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya. (
Baca:
Kontroversi taksi online)
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tak dalam Trayek. Aturan ini akan efektif pada Oktober mendatang. (
Baca: Aturan taksi online)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi harus memenuhi aturan yang ada di Permenhub seperti pendaftaran, uji kelaikan atau KIR, dan memiliki izin sebagai angkutan umum.(id)