JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan perubahan aturan terkait telekomunikasi dan frekuensi untuk memberikan “vitamin” kesehatan bagi industri Halo-halo.
“Revisi Peraturan Pemerintah 52/2000 mengenai penyelenggaraan telekomunikasi ditujukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. Untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional," kata Menkominfo Rudiantara dalam portal resmi Kemenkominfo (9/8).
Dijelaskannya, pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
Perubahan itu diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur pita lebar (broadband) agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder.
Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya rencananya akan ditunjuk auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri.
Sebelumnya, rencana revisi kedua PP ini membuat suasana memanas di industri telekomunikasi nasional. Telkom Group yang merupakan penguasa pasar jaringan merasa tak diajak berdiskusi merumuskan draft revisi dari aturan yang dinilai strategis itu.
Namun, sebagian kalangan menganggap revisi kedua PP tersebut memang dibutuhkan untuk menjawab tantangan ke depan dan mengakomodasi kemajuan teknologi.
Sebelum kedua PP ini ditarik dalam koordinasi Menko Perekonomian, ada beberapa pasal yang memicu kontroversi. Kabar beredar menyatakan ada dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. (
Baca:
Revisi PP Frekuensi)
Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. (
Baca:
Kontroversi revisi aturan telekomunikasi)
Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindah tangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan. (
Baca: Draft revisi PP telekomunikasi)
Apakah ada titik temu nantinya setelah revisi PP berada dibawah koordinasi Menko Perekonomian? Kita lihat saja nanti.(id)