telkomsel halo

TKDN harus menjadi insentif bagi manufaktur smartphone

09:32:14 | 19 Aug 2016
TKDN harus menjadi insentif bagi manufaktur smartphone
Hendrik Karosekali (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) harus menjadi insentif bagi  industri manufaktur smartphone di Indonesia.

“Industri nasional untuk telepon selular sudah berjalan dan saatnya Indonesia memberikan kontribusi yang besar dalam industrinya. Peran TKDN akan sangat baik jika ada regulasi bagus untuk mengawalnya,” tegas Sekjen Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, Jumat (19/8).

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang mendukung kepada manufaktir lokal agar smartphone made in Indonesia bukan hanya impian. “Kita kan sudah mulai dari belajar bagaimana produksinya, bagaimana menciptakan teknologinya  sampai benar-benar bisa membuat ponsel sendiri. Ini harus dikembangkan terus,” katanya.

Sekadar informasi, pemerintah kabarnya telah menyelesaikan aturan perhitungan teknis TKDN yang dituangkan dalam  Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Dalam memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk smartphone 4G mulai 1 Januari 2017, disediakan  jalur hardware terdiri atas manufaktur (70%), pengembangan (20%), dan aplikasi (10%). Ada juga jalur software dengan penilaian terhadap aplikasi (70%), pengembangan (20%), dan manufaktur (10%). (Baca: Skema TKDN smartphone)

Selain itu ada tambahan skema ketiga yaitu vendor bisa memenuhi syarat TKDN ponsel 4G dengan komitmen investasi. Bagi vendor yang berinvestasi minimal US$ 10 juta selama tiga tahun berturut-turut, diperbolehkan untuk mengimpor selama setahun. (Baca: Babak baru TKDN smartphone 4G)

GCG BUMN
Menanggapi kabar munculnya skema ketiga tersebut, Hendrik mengingatkan, TKDN investasi yang dibuat sebagai mahluk baru dalam regulasi yang tidak tahu datang darimana juntrungannya. “TKDN investasi harus bisa terukur ke arah kemandirian industri dalam negeri. Semua harus sesuai dengan kondisi keadaan industri nasional,” pungkasnya.(sg)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year