JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menepis isu akan terjadi penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10% atau dengan angka Rp 14 triliun yang berujung merugikan negara karena setoran dari pajak bisa berkurang jika berbagi jaringan aktif (network sharing) dijalankan.
“Ada yang bilang network sharing bisa munculkan potential loss bagi industri Rp 14 triliun. Kami haturkan terima kasih atas perhatiannya kepada sektor telekomuniksi dan niatan untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, kemarin.
Namun, Noor memiliki pandangan lain. “Dapat kami sampaikan bahwa sektor telekomunikasi adalah enabler, pemungkin pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Menurutnya, industri telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk diri nya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkfitas akan barang atau jasa yang dilayaninya.
“Indonesia adalah pasar telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh. Penurunan pemdapatan di keseluruhan Industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka panjang,” yakin Noor.
Bahkan, seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3% hingga 5%, maka secara kaidah ekonomi pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami ceteris paribus dimana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan membesar.
“Kaidah ini sangat terjadi dalam faktual di lapangan. Misalnya meskipun kita menentang adanya promosi dari operator telekomunikasi dengan memberikan skema tarif yang sangat murah kepada pelanggan dan ini dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang berubah-ubah, hal ini karena keyakinan dari penyelenggara tekekomunikasi bahwa pendapatan tetap tidak menurun, bahkan menggunakan skema tersebut untuk melakukan daya tarik kepada masyarakat untuk menggaet pelanggan,” analisanya. (
Baca:
Pahitnya network sharing)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit memacu kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair sehingga akan memacu perang harga sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang ujungnya berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPh, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Estimasi terjadinya potential loss atas revenue industri sebesar Rp 14 triliun akan mengakibatkan terjadinya penurunan kontribusi PNBP sebesar Rp 245 miliar (1,75% x Rp 14 triliun), penurunanan penerimaan PPN sebesar Rp 1,4 triliun (10% x Rp 14 triliun), dan PPh Badan sebesar Rp 559 miliar (25% x Rp 14 triliun). Nilai Rp 14 triliun muncul dari 10% total pendapatan operator di Indonesia.(id)