JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membuka pendaftaran bagi pemilik merek global untuk mendapatkan kemudahan sertifikasi gadget.
“Dalam rangka penyempurnaan proses sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi jenis Pesawat Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dengan ini kami memberi kesempatan kepada seluruh pemilik merek alat dan perangkat telekomunikasi asing untuk mengajukan formulir permohonan sebagai Merek Global yang akan dievaluasi lebih lanjut dan mendapatkan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika," tulis Plt. Kepala Biro Humas Noor Iza dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dijelaskannya, langkah ini dilakukan Kominfo berkenaan dengan penyempurnaan proses sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi jenis Pesawat Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) pada tanggal 16 Desember 2016 telah mengirimkan surat kepada Pemilik Merek Alat dan Perangkat Telekomunikasi soal pendaftaran ini. Kita tunggu kelengkapan data dari mereka hingga 22 Desember 2016," tutupnya.
Sebelumnya, Kominfo melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Salah satu dari isi RPM adalah Sertifikasi perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui Evaluasi dokumen atau Pengujian.
Aturan ini diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi tanpa melupakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30% di 2017. (
Baca:
RPM sertifikasi gadget)
Menurut Senior Market Analyst, Client Devices IDC Reza Haryo regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) semakin diterima dengan pendekatan yang lebih jelas.
Sejumlah vendor seperti Xiaomi, LG, dan Blackberry telah menunjukkan komitmen mereka untuk memenuhi regulasi ini. Dalam jangka pendek, diharapkan industri akan lebih fokus kepada rakitan lokal tetapi tantangan akan tetap ada dari ekosistem rantai pasokan komponen yang belum memadai.
"Tetapi di jangka panjang, tergantung pada efektivitas insentif yang diberikan oleh pemerintah, akan ada lebih banyak produsen komponen bisa pindah ke Indonesia. Ini berarti vendor perlu bersiap untuk memiliki pabrik end-to-end di Indonesia dan bukan hanya perakitan. kami berharap bahwa prospek mendatang akan tetap positif untuk 2017 dan seterusnya,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, salah satu vendor yang bisa menerima regulasi TKDN adalah Apple Inc. Kabarnya, pemerintah Indonesia dengan pihak Apple telah sepakat terkait investasi Apple d Indonesia untuk bisa menjual produk-produknya dimasa yang akan datang. Apple dilaporkan telah berkomitmen untuk berinvestasi senilai USD44 juta atau sekitar Rp589 miliar untuk pembangunan R&D di Indonesia selama tiga tahun. (
Baca: TKDN berbasis investasi)
Bulan November lalu Apple telah menerima sertifikasi konten lokal, dengan demikian tinggal menunggu waktu bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.(id)