JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menerbitkan Surat Edaran No. 518 yang berisi ruang lingkup perangkat yang wajib memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan penjelasan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
Surat Edaran ini berangkat dari kebutuhan untuk menjelaskan ruang lingkup pemberlakuan ketentuan TKDN dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memperlancar masuknya alat/perangkat telekomunikasi berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) yang sangat dibutuhkan dalam penggalaran layanan LTE namun tidak memiliki basis industri dalam negerinya,” terang Kominfo dalam rilisnya, (26/7).
Penjelasan yang menjadi isi dari Surat Edaran merupakan hasil dari pertemuan antara Dirjen SDPPI dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian yang memutuskan bahwa lingkup dari subscriber station LTE yang mempunyai basis industri dalam negeri dan wajib memenuhi ketentuan nilai TKDN sebesar 30% untuk perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet dan mobile modem wifi (mifi).
Dalam Surat Edaran itu dinyatakan dalam proses permohonan sertifikasi alat atau perangkat 4G wajib melampirkan surat keterangan TKDN.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik