telkomsel halo

BRTI geber revisi aturan registrasi prabayar

12:57:42 | 29 Aug 2017
BRTI geber revisi aturan registrasi prabayar
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tengah menggeber aturan baru untuk registrasi prabayar yang lebih ketat guna mengurangi pemborosan nomor dan mengurangi kejahatan.

"Sedang digodok aturannya agar proses registrasi nomor prabayar berlangsung lebih ketat. Prediksinya Februari 2018 bisa kelar,” ungkap Komisioner BRTI Agung Harsoyo, kemarin.

Nantinya, proses registrasi   harus diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti  dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2017.

"Operator akan punya link khusus ke server Dukcapil. Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses validasi langsung terhubung ke sistem Dukcapil. Tentunya bakal ada proses transisi dan  sosialisasi," ungkapnya.

Lebih lanjut  dikatakannya,  dari sekitar 350 juta kartu seluler yang tersebar, hanya sedikit yang datanya jelas dan terverifikasi. “Kita mau tertibkan hal itu,” katanya. (Baca: Perubahan registrasi prabayar)

GCG BUMN
Sebelumnya, sejumlah operator sudah melakukan uji coba registrasi dengan memakai validasi dan verifikasi dari data Dukcapil.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT